Sukabumi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Sejatinya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah jaring pengaman terakhir bagi warga miskin untuk menyambung hidup. Namun, di Desa Karangtengah, Kabupaten Sukabumi, dana kemanusiaan ini justru “disulap” menjadi modal politik dan gaya hidup mewah oleh pemimpinnya sendiri.
Mantan Kepala Desa Karangtengah berinisial GI (52) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/1/2026). Ia diduga menilap dana desa periode 2020–2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp1.354.700.000. Angka fantastis ini dirampas dari hak-hak warga yang seharusnya dibantu selama masa sulit.
Beli Mobil hingga Biaya Kampanye
Alih-alih menyalurkan uang ke tangan yang berhak, GI menggunakan dana tersebut untuk ambisi pribadinya. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengungkapkan bahwa aliran dana tersebut digunakan tersangka untuk membiayai pencalonannya sebagai anggota legislatif pada tahun lalu.
Tak hanya untuk ongkos politik, uang tersebut juga dinikmati untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sebuah mobil. Ironisnya, mobil tersebut sempat digunakan tersangka sebelum akhirnya dijual kembali saat kasus ini mulai tercium oleh aparat penegak hukum.
Modus “Solo Player” dan Pemalsuan Massal
Penyelidikan mengungkap bahwa GI beraksi seorang diri dalam melancarkan aksinya. Ia menggunakan modus klasik namun sangat berisiko: menciptakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Agar bantuan terlihat tersalurkan secara administratif, GI diduga kuat memalsukan tanda tangan warga penerima manfaat.
Di atas kertas, bantuan tampak cair 100 persen. Namun secara faktual, uang menguap masuk ke kantong pribadi, meninggalkan warga miskin dalam ketidakpastian tanpa menerima hak yang dijanjikan negara.
Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti
Setelah bukti-bukti kuat terkumpul, GI langsung digiring ke Lapas Bandung untuk menjalani masa penahanan. Atas perbuatannya yang mencoreng integritas tata kelola dana desa, ia dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Skandal ini menjadi tamparan keras sekaligus cermin retaknya pengawasan dana publik di tingkat akar rumput. Di saat negara berupaya memulihkan ekonomi warga lewat BLT, integritas elite lokal justru runtuh demi ambisi kekuasaan dan kemewahan sesaat.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.