Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

EKBIS · 13 Nov 2025 23:10 WIB ·

Herman Deru: Sumur Minyak Rakyat Harus Jadi Mesin Kesejahteraan


					Herman Deru: Sumur Minyak Rakyat Harus Jadi Mesin Kesejahteraan Perbesar

Palembang, Sumatera Selatan [DESA MERDEKA] Sumatera Selatan kini tengah bersiap mengubah wajah pengelolaan minyak rakyat dari aktivitas ilegal yang berisiko menjadi sektor ekonomi formal yang menjanjikan. Gubernur Sumsel, Herman Deru (HD), secara tegas mendorong percepatan kerja sama pengelolaan sumur minyak tua melalui BUMD, Koperasi, dan UMKM untuk menghapus praktik monopoli sekaligus menjamin keselamatan warga.

Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Konsinyering Akselerasi Usulan Kerjasama Produksi di Palembang, Kamis (13/11/2025). Targetnya sangat ambisius: kontrak kerja sama dengan pihak Pertamina harus sudah diteken pada Desember 2025 mendatang.

Menata “Harta Karun” di Tanah Sumsel
Data menunjukkan betapa vitalnya peran Sumsel dalam peta energi nasional. Dari total 45.000 sumur bor yang tersebar di seluruh Indonesia, sekitar 50 persen di antaranya berada di wilayah Sumatera Selatan. Selama ini, banyak sumur tua tersebut dikelola secara tradisional oleh masyarakat tanpa payung hukum yang kuat.

Hadirnya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi “karpet merah” bagi daerah untuk mengelola potensi tersebut secara legal. “Esensi Permen ini adalah kesejahteraan masyarakat. Kita bicara soal distribusi ekonomi agar tidak ada lagi monopoli,” tegas Herman Deru.

Integritas Tanpa Kompromi
Meskipun mendukung penuh legalitas sumur masyarakat, Gubernur memberikan peringatan keras kepada pelaksana di lapangan. Ia mengancam akan mencabut rujukan jika ditemukan praktik menyimpang atau “permainan” sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan.

Fokus utama pengelolaan ini mencakup tiga pilar:

  • Kelestarian Lingkungan: Menghindari pencemaran lahan akibat pengelolaan sembrono.
  • Keselamatan Jiwa: Mengurangi risiko kecelakaan kerja pada sumur-sumur tua.
  • Hukum & Administrasi: Mengubah status sumur bor dari ilegal menjadi produktif di bawah pengawasan KKKS (Pertamina/Medco).

Target Desember: Tanpa Pengeboran Baru
Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Mahaendrajana, menjelaskan bahwa kerja sama ini terbatas pada sumur yang sudah ada (existing). Artinya, tidak diperbolehkan adanya pembukaan lahan atau pengeboran baru demi menjaga ekosistem.

Senada dengan hal tersebut, Tenaga Ahli Menteri ESDM, Muhammad Ikhsan Kiat, menekankan bahwa langkah ini adalah jawaban atas keresahan warga selama ini. Dengan keterlibatan BUMD dan Koperasi, hasil minyak tidak lagi hanya dinikmati segelintir orang, melainkan menjadi stimulus ekonomi daerah yang nyata dan berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kisah Sukses Marno Kembangkan Bakso Lewat Bimtek

25 Juni 2026 - 15:53 WIB

Bukan Cuma Berburu Turis, Ini Wajah Baru Pariwisata Masa Depan!

31 Mei 2026 - 01:38 WIB

Internet Rakyat: Senjata Baru BUMDesa Sragen Mandiri Digital

30 Mei 2026 - 18:42 WIB

Perangkat Internet Rakyat di Acara GAS 2026

Samsat Budiman: BUMDesa Gesit Amankan Pajak Desa

30 Mei 2026 - 12:22 WIB

Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Samsat Budiman

Strategi GAS Sragen 2026 Dongkrak Pendapatan Daerah

29 Mei 2026 - 16:44 WIB

Government Auto Show 2026 di Gedung Sasana Manggala Sukowati Sragen

Hilirisasi Pinang Lima Puluh Kota Menembus Pasar Ekspor

29 Mei 2026 - 10:45 WIB

Trending di EKBIS