Tanah Datar, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar secara resmi memulai pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) di Nagari Gurun. Pemeriksaan ini didasarkan pada Surat Perintah Nomor 03/L.3.17/Fd.1/09/2015 tertanggal 24 September 2025.
Menanggapi langkah hukum ini, Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Nagari Gurun menyatakan kesiapan penuh untuk bersikap kooperatif. Anggota BPRN, Irwan Dt Paduko Boso, memastikan seluruh anggota lembaga tersebut akan memenuhi panggilan kejaksaan pada 1 Oktober 2025 mendatang.
“BPRN akan kooperatif menjelaskan DIPA dan RKA APB Nagari Gurun serta BUMNag yang diminta jaksa,” ujar Irwan. Ia menegaskan kesiapan BPRN untuk memberikan keterangan terkait seluruh dana desa dan BUMNag sesuai permintaan data.

Irwan menjelaskan bahwa kerja sama ini adalah wujud nyata komitmen BPRN dalam menegakkan pemerintahan nagari yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia mengaitkan semangat ini dengan nilai-nilai Hari Kesaktian Pancasila, di mana dana desa wajib digunakan secara berkeadilan, memperkuat persatuan, dan mencapai keadilan sosial bagi masyarakat penerima manfaat.
Pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan ini, menurut Irwan, secara tidak langsung membantah narasi yang selama ini beredar bahwa isu-isu di Nagari Gurun hanyalah fitnah. “Jadi, kalau selama ini narasi yang dibangun bahwa semua hal yang terjadi di Nagari Gurun hanya sebuah fitnah, telah terbantahkan sendiri dengan fakta di lapangan,” tegasnya.
Beberapa persoalan serius yang terungkap, kata Irwan, adalah penukaran nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan tanpa melalui keputusan Musyawarah Nagari (Musnag). Penyimpangan ini bahkan memicu Musnag luar biasa setelah mendapat arahan dari Ombudsman. Irwan menyebut, salah seorang oknum berinisial Sdr. Elmas Dafri wajib mengganti kerugian yang timbul akibat kebijakan pribadinya, yang hingga kini masih dicicil.
Selain itu, bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) juga ditemukan diberikan tanpa Musnag, sehingga terpaksa diakomodasi melalui Musnag luar biasa. Ironisnya, ketika lima anggota BPRN mencoba mengingatkan Wali Nagari melalui Ketua BPRN lama, teguran tersebut diabaikan. Bahkan, Wali Nagari sempat marah dan menganggap tugas pengawasan BPRN itu sebagai tindakan “tidak etis”.
“Ini membuka kotak pandora bahwa aduan masyarakat itu benar, bukan diada-adakan,” sambung Irwan. Ia berharap kejaksaan dapat mengusut tuntas kasus ini agar seluruh perantau mengetahui kebenaran yang terjadi di kampung halaman mereka, sehingga pemanfaatan dana desa benar-benar terbuka dan transparan.
Redaksi Desa Merdeka



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.