Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, untuk segera mengamankan Kepala Desa serta Bendahara Desa Sidopo, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Desakan ini didasarkan pada dugaan penyelewengan dana desa yang diperkirakan mencapai Rp600 juta hingga Rp700 juta sejak tahun 2024.
Ketua LSM KANe Maluku Utara, Risal Jafar Sangaji, menyampaikan hal ini kepada awak Desa Merdeka pada Kamis, 27 Februari 2025. Menurutnya, hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan pada 25 Februari 2025 mengindikasikan adanya penyimpangan dana dalam jumlah tersebut.
Temuan ini memicu reaksi keras dari masyarakat Desa Sidopo. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, terutama Bupati, untuk segera mencopot H. Sehan H. Rahman dari jabatannya sebagai Kepala Desa Sidopo.
Langkah ini dianggap perlu untuk menyelamatkan anggaran desa tahun 2025. Masyarakat juga menekankan pentingnya transparansi dan keadilan, serta menolak adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
Risal Jafar Sangaji menegaskan bahwa desakan kepada pihak kepolisian untuk segera mengamankan Kades dan Bendahara Desa Sidopo ini didasarkan pada bukti hasil audit Inspektorat. Ia khawatir jika Polres Halmahera Selatan tidak segera memproses kasus ini, akan muncul persepsi negatif di masyarakat. Ada dugaan kuat bahwa Kepala Desa dan Bendahara Desa Sidopo mungkin melakukan upaya untuk memengaruhi aparat penegak hukum.
Kasus dugaan korupsi dana desa ini menjadi sorotan utama di Halmahera Selatan. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan penggunaan dana desa yang tepat sasaran.
Disclaimer Berita:
Berita ini dibuat berdasarkan informasi yang didapatkan dari narasumber. Pihak yang disebutkan dalam berita ini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak berwajib, dan belum tentu bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Overseas Study Advisor Nawala Education (Nawala Education Link) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Hidup adalah petualangan yang berani atau tidak sama sekali.” – Helen Keller
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.