Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

PEMERINTAHAN · 19 Mar 2025 22:05 WIB ·

DPRD Sumbar Setujui RTRW 2025-2045, Siapkan Tata Ruang Wilayah 20 Tahun Mendatang


					DPRD Sumbar Setujui RTRW 2025-2045, Siapkan Tata Ruang Wilayah 20 Tahun Mendatang Perbesar

Padang [DESA MERDEKA] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyetujui ranperda RT/RW tahun 2025 – 2045, Senin (17/3/2025). Perubahan dan pembentukan RTRW Provinsi Sumatera Barat yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 bertujuan untuk menyiapkan struktur dan pola ruang wilayah di Provinsi Sumatera Barat untuk 20 (dua puluh) tahun kedepan.

“Fraksi – Fraksi di DPRD Sumatera Barat dapat menyetujui ranperda RT/RW tahun 2025 – 2045,” ujar Ketua DPRD Sumbar Muhidi

Dikatakannya, Dalam pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, Panitia Khusus bersama organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melakukan berbagai agenda kegiatan pembahasan mulai dari rapat internal, rapat kerja dengan OPD-OPD terkait, seminar atau FGD.

“Konsultasi Ke Kementerian ATR/BPN, konsultasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP), Studi Banding ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, dan konsultasi akhir ke Kementerian Dalam Negeri hingga dilakukan pembahasan pasal per pasal,” ujarnya.

Ditambahkannya, pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 tidaklah mudah, oleh karena perlu di selaraskan dengan dokumen perencanaan daerah lainnya yang telah ada sebelumnya, yaitu RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, RIPDA, RUED, PL2B. Rencana Pengembangan Kawasan Industri serta RTRW Kabupaten dan Kota yang sebagian sudah menetapkan RTRW dan mendapatkan persetujuan substansinya sebelum RTRW Provinsi Sumatera Barat ini di tetapkan.

“Dalam penyusunan RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 perlu adanya kajian dan perencanaan yang matang terhadap kebutuhan ruang dan wilayah untuk 20 (dua puluh) tahun kedepan yang sejalan dengan perkembangan kehidupan masyarakat, pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah serta tantangan yang akan dihadapi terkait dengan permasalahan tata ruang dan wilayah ini,” katanya.(H)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wagub Sumbar Vasko Ruseimy, Imbau Kepala Daerah  Dalam Musrenbang RKPD 2026 untuk Inovatif dalam Pengelolaan Anggaran

21 April 2025 - 17:56 WIB

Sitinjau Lauik Siap Dibangun, Wagub Sumbar Optimis!

21 April 2025 - 12:17 WIB

Enam Bulan Pemerintahan Prabowo: Antara Harapan, Oligarki, dan Krisis Kepercayaan

20 April 2025 - 19:33 WIB

Jembatan Ma Rame: Proposal Pembangunan Akses Vital Diajukan!

20 April 2025 - 14:19 WIB

Sumbar-Lampung Jajaki Kerjasama Pangan Strategis

19 April 2025 - 09:30 WIB

Membangun Desa dengan Hati, Bukan Nafsu! Pesan Ketua DPRK Aceh Besar

18 April 2025 - 11:05 WIB

Trending di PEMERINTAHAN