Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR PUSAT · 19 Mar 2025 22:05 WIB ·

DPRD Sumbar Setujui RTRW 2025-2045, Siapkan Tata Ruang Wilayah 20 Tahun Mendatang


					DPRD Sumbar Setujui RTRW 2025-2045, Siapkan Tata Ruang Wilayah 20 Tahun Mendatang Perbesar

Padang [DESA MERDEKA] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyetujui ranperda RT/RW tahun 2025 – 2045, Senin (17/3/2025). Perubahan dan pembentukan RTRW Provinsi Sumatera Barat yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 bertujuan untuk menyiapkan struktur dan pola ruang wilayah di Provinsi Sumatera Barat untuk 20 (dua puluh) tahun kedepan.

“Fraksi – Fraksi di DPRD Sumatera Barat dapat menyetujui ranperda RT/RW tahun 2025 – 2045,” ujar Ketua DPRD Sumbar Muhidi

Dikatakannya, Dalam pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, Panitia Khusus bersama organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melakukan berbagai agenda kegiatan pembahasan mulai dari rapat internal, rapat kerja dengan OPD-OPD terkait, seminar atau FGD.

“Konsultasi Ke Kementerian ATR/BPN, konsultasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP), Studi Banding ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, dan konsultasi akhir ke Kementerian Dalam Negeri hingga dilakukan pembahasan pasal per pasal,” ujarnya.

Ditambahkannya, pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 tidaklah mudah, oleh karena perlu di selaraskan dengan dokumen perencanaan daerah lainnya yang telah ada sebelumnya, yaitu RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, RIPDA, RUED, PL2B. Rencana Pengembangan Kawasan Industri serta RTRW Kabupaten dan Kota yang sebagian sudah menetapkan RTRW dan mendapatkan persetujuan substansinya sebelum RTRW Provinsi Sumatera Barat ini di tetapkan.

“Dalam penyusunan RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 perlu adanya kajian dan perencanaan yang matang terhadap kebutuhan ruang dan wilayah untuk 20 (dua puluh) tahun kedepan yang sejalan dengan perkembangan kehidupan masyarakat, pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah serta tantangan yang akan dihadapi terkait dengan permasalahan tata ruang dan wilayah ini,” katanya.(H)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Membalik Arus: Strategi Prabowo Jadikan Desa Benteng Ekonomi Ekonomi Nasional

14 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Di Balik Seremoni Jembatan Merah Putih Polri: Realitas atau Pencitraan?

14 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Warung Pangan ID Food Diperluas, Pasar Tradisional Didorong Putus Rantai Pasok

11 Agustus 2026 - 05:32 WIB

Saat Artificial Intelligence Menembus Batas Desa Mencari Korban TPPO

31 Juli 2026 - 09:35 WIB

Menakar Masa Depan Ekonomi Desa di Balik Sensus 2026

11 Juni 2026 - 14:46 WIB

Dana Desa Tahap I di Atambua Tembus 94 Persen

10 Juni 2026 - 15:33 WIB

Trending di KABAR PUSAT