Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

PEMERINTAHAN · 14 Mar 2025 13:22 WIB ·

Ribuan Tenaga Kontrak Malaka Dirumahkan, DPRD Soroti Pelanggaran Aturan


					Syukuran Bupati dan wakil bupati Malaka 2025/2030 Perbesar

Syukuran Bupati dan wakil bupati Malaka 2025/2030

Malaka [DESA MERDEKA] – Keputusan Pemerintah Kabupaten Malaka merumahkan ribuan tenaga kontrak daerah (teko) menuai polemik. Langkah yang diambil Bupati SBS dan Wakil Bupati HMS ini didasarkan pada audit kinerja dan efisiensi anggaran, namun justru memicu kritikan tajam dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPRD Kabupaten Malaka.

Wolfgang Handrians Bria, anggota Fraksi PSI DPRD Kabupaten Malaka, menilai keputusan tersebut melanggar undang-undang dan sejumlah aturan kepegawaian. Ia mendesak pemerintah daerah segera mengevaluasi kebijakan ini.

“Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 24 Desember 2024 jelas mengatur penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN, termasuk yang sedang mengikuti seleksi PPPK,” tegas Andri Bria, sapaan akrabnya, Jumat (14/3/2025).

Andri Bria menyayangkan pemberhentian teko yang telah mengabdi selama dua tahun dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ironisnya, beberapa di antara mereka telah lolos seleksi administrasi PPPK tahap I dan II.

Menurut Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN.

Pasal 65 ayat (3) undang-undang yang sama menegaskan bahwa pejabat yang tetap mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan merumahkan ribuan teko ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen pemerintah daerah terhadap nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi. DPRD Kabupaten Malaka mendesak transparansi dan keadilan dalam penanganan masalah ini.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 256 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wagub Sumbar Vasko Ruseimy, Imbau Kepala Daerah  Dalam Musrenbang RKPD 2026 untuk Inovatif dalam Pengelolaan Anggaran

21 April 2025 - 17:56 WIB

Sitinjau Lauik Siap Dibangun, Wagub Sumbar Optimis!

21 April 2025 - 12:17 WIB

Enam Bulan Pemerintahan Prabowo: Antara Harapan, Oligarki, dan Krisis Kepercayaan

20 April 2025 - 19:33 WIB

Jembatan Ma Rame: Proposal Pembangunan Akses Vital Diajukan!

20 April 2025 - 14:19 WIB

Sumbar-Lampung Jajaki Kerjasama Pangan Strategis

19 April 2025 - 09:30 WIB

Membangun Desa dengan Hati, Bukan Nafsu! Pesan Ketua DPRK Aceh Besar

18 April 2025 - 11:05 WIB

Trending di PEMERINTAHAN