Malaka [DESA MERDEKA] – Keputusan Pemerintah Kabupaten Malaka merumahkan ribuan tenaga kontrak daerah (teko) menuai polemik. Langkah yang diambil Bupati SBS dan Wakil Bupati HMS ini didasarkan pada audit kinerja dan efisiensi anggaran, namun justru memicu kritikan tajam dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPRD Kabupaten Malaka.
Wolfgang Handrians Bria, anggota Fraksi PSI DPRD Kabupaten Malaka, menilai keputusan tersebut melanggar undang-undang dan sejumlah aturan kepegawaian. Ia mendesak pemerintah daerah segera mengevaluasi kebijakan ini.
“Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 24 Desember 2024 jelas mengatur penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN, termasuk yang sedang mengikuti seleksi PPPK,” tegas Andri Bria, sapaan akrabnya, Jumat (14/3/2025).
Andri Bria menyayangkan pemberhentian teko yang telah mengabdi selama dua tahun dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ironisnya, beberapa di antara mereka telah lolos seleksi administrasi PPPK tahap I dan II.
Menurut Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN.
Pasal 65 ayat (3) undang-undang yang sama menegaskan bahwa pejabat yang tetap mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan merumahkan ribuan teko ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen pemerintah daerah terhadap nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi. DPRD Kabupaten Malaka mendesak transparansi dan keadilan dalam penanganan masalah ini.

Eksplor Desa tuk Negeri
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.