Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMERINTAHAN · 14 Mar 2025 13:22 WIB ·

Ribuan Tenaga Kontrak Malaka Dirumahkan, DPRD Soroti Pelanggaran Aturan


					Syukuran Bupati dan wakil bupati Malaka 2025/2030 Perbesar

Syukuran Bupati dan wakil bupati Malaka 2025/2030

Malaka [DESA MERDEKA] – Keputusan Pemerintah Kabupaten Malaka merumahkan ribuan tenaga kontrak daerah (teko) menuai polemik. Langkah yang diambil Bupati SBS dan Wakil Bupati HMS ini didasarkan pada audit kinerja dan efisiensi anggaran, namun justru memicu kritikan tajam dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPRD Kabupaten Malaka.

Wolfgang Handrians Bria, anggota Fraksi PSI DPRD Kabupaten Malaka, menilai keputusan tersebut melanggar undang-undang dan sejumlah aturan kepegawaian. Ia mendesak pemerintah daerah segera mengevaluasi kebijakan ini.

“Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 24 Desember 2024 jelas mengatur penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN, termasuk yang sedang mengikuti seleksi PPPK,” tegas Andri Bria, sapaan akrabnya, Jumat (14/3/2025).

Andri Bria menyayangkan pemberhentian teko yang telah mengabdi selama dua tahun dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ironisnya, beberapa di antara mereka telah lolos seleksi administrasi PPPK tahap I dan II.

Menurut Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN.

Pasal 65 ayat (3) undang-undang yang sama menegaskan bahwa pejabat yang tetap mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan merumahkan ribuan teko ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen pemerintah daerah terhadap nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi. DPRD Kabupaten Malaka mendesak transparansi dan keadilan dalam penanganan masalah ini.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 443 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Lilin Desa: Visi Hatta Lewat Jutaan Bibit Kelapa

4 April 2026 - 19:39 WIB

Cair Serentak: Strategi Amankan Rp900 Ribu dari Dana Desa

16 Maret 2026 - 06:34 WIB

Jalan Tol Hasil Bumi: Ambisi Mendes Yandri untuk Yahukimo

11 Maret 2026 - 21:03 WIB

Duet Kemendes-BAPPISUS: Perkuat Daya Gedor Ekonomi Desa

11 Maret 2026 - 04:55 WIB

Kedaulatan Data Jadi Kunci Pembangunan Tepat Sasaran

6 Maret 2026 - 21:21 WIB

Sumatera Barat Jadi Laboratorium Nasional Penanganan Bencana Terpadu

24 Februari 2026 - 09:42 WIB

Trending di PEMERINTAHAN