Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMERINTAHAN · 27 Jun 2025 14:29 WIB ·

Dana Desa 2025: Dorong Kemandirian dan Kesejahteraan Desa


					Dana Desa 2025: Dorong Kemandirian dan Kesejahteraan Desa Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp37,38 triliun per 19 Juni 2025. Dana ini menjangkau 75.259 desa di 37 provinsi di seluruh Indonesia, menegaskan komitmen pemerintah dalam penguatan desa.

“Pada 2025, Dana Desa makin kuat dengan penyaluran yang mencapai lebih dari Rp37 triliun,” demikian pernyataan resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui akun Instagram @ditjenperbendaharaan, Rabu.

Sejak pertama kali dialokasikan pada 2015, Dana Desa telah menjadi instrumen vital untuk mencapai tujuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi ini mengamanatkan perlindungan dan pemberdayaan desa demi mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, serta demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa diharapkan mampu mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan yang berujung pada masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Ini meliputi peningkatan kesejahteraan, perbaikan kualitas hidup, dan upaya sistematis untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat desa. Fleksibilitas dalam penggunaan dana ini memungkinkan setiap desa untuk menyesuaikan program sesuai dengan kebutuhan spesifik masing-masing, memastikan efektivitas alokasi.

Pada tahun anggaran 2025, total alokasi Dana Desa mencapai Rp69 triliun. Penentuan alokasi ini didasarkan pada formula yang ditetapkan pada tahun anggaran sebelumnya. Formula tersebut mencakup empat komponen utama:

Alokasi Dasar: Ditetapkan sebesar 65 persen dari total anggaran Dana Desa, yaitu Rp44,84 triliun. Komponen ini memastikan setiap desa menerima sejumlah dana dasar.

Alokasi Afirmasi: Sebesar 1 persen dari total anggaran Dana Desa, atau Rp689 miliar. Alokasi ini diberikan kepada desa-desa yang berada dalam kategori tertinggal atau sangat tertinggal, serta desa dengan jumlah penduduk miskin yang tinggi, sebagai bentuk dukungan afirmasi.

Alokasi Kinerja: Sebesar 4 persen dari total anggaran Dana Desa, yakni Rp2,75 triliun. Komponen ini diberikan kepada desa-desa yang menunjukkan kinerja pengelolaan Dana Desa yang baik dan memenuhi kriteria tertentu.

Alokasi Formula: Ditetapkan sebesar 30 persen dari total anggaran Dana Desa, ditambah sisa dari perhitungan alokasi dasar, afirmasi, dan kinerja yang belum terbagi ke desa. Jumlahnya mencapai Rp20,7 triliun. Alokasi ini memperhitungkan karakteristik desa seperti luas wilayah, jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan indeks kesulitan geografis.

Penyaluran Dana Desa yang berkelanjutan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendorong kemandirian dan kesejahteraan desa, serta memastikan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok negeri.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 121 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Go Global: Menembus Pasar Dunia Lewat Literasi Karantina

13 Mei 2026 - 06:00 WIB

Ekspor Bumbu Jadi: Cara Desa Berhenti Jual Barang Mentah

12 Mei 2026 - 19:21 WIB

Lilin Kecil Desa: Mesin Utama Pangan Nasional Prabowo

12 Mei 2026 - 06:01 WIB

BPD Jadi Kunci: Mengawal Makan Gratis dan Ekonomi Desa

8 Mei 2026 - 06:01 WIB

BPD Jadi Kunci Sukses Makan Bergizi di Desa

8 Mei 2026 - 00:30 WIB

Satu Desa Satu Operator: Kunci Bantuan Tepat Sasaran

30 April 2026 - 05:30 WIB

Trending di PEMERINTAHAN