Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Pimpinan DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, mengeluarkan pernyataan keras terkait pengelolaan sumber daya alam. Ia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk segera melakukan penagihan paksa Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap perusahaan perkebunan besar pemegang Hak Guna Usaha (HGU). DPRD menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh korporasi dalam menegakkan aturan fiskal.
Evi Yandri menyoroti adanya ketimpangan selama ini, di mana perusahaan besar memanfaatkan air secara masif namun kontribusinya terhadap daerah masih minim. Baginya, pajak ini bukan sekadar urusan angka di atas kertas, melainkan instrumen keadilan ekologis. Air yang dikelola perkebunan adalah milik publik, dan pemanfaatannya memiliki dampak lingkungan yang nyata.
Pajak Air untuk Dana Darurat Bencana
Sudut pandang menarik yang ditawarkan DPRD kali ini adalah mengaitkan Pajak Air Permukaan dengan pemulihan bencana. Sumatera Barat merupakan daerah yang rawan bencana hidrometeorologi. Degradasi lingkungan yang sering kali dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan besar-besaran harus dibayar dengan kontribusi finansial yang setimpal.
“Optimalisasi pajak ini harus menjadi sumber pembiayaan strategis untuk penanganan dan pemulihan kerusakan bencana di Sumbar. Masyarakat jangan terus-menerus jadi korban dampak lingkungan, sementara potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari perusahaan justru dibiarkan menguap,” tegas Evi Yandri.
Akhiri Ruang Abu-abu Bagi Pemegang HGU
DPRD Sumbar menegaskan tidak ada lagi “ruang abu-abu” dalam regulasi ini. Payung hukum, mulai dari undang-undang nasional hingga peraturan daerah, sudah sangat kokoh untuk menjerat kewajiban pajak para pemegang HGU. Evi Yandri meminta Pemprov melakukan audit dan penagihan tanpa pandang bulu.
Upaya ini dipandang sebagai langkah cerdas untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah tanpa harus membebani rakyat kecil. Dengan memaksimalkan pungutan dari sektor korporasi perkebunan, pemerintah memiliki modal lebih besar untuk membangun infrastruktur pencegahan bencana dan perlindungan lingkungan.
DPRD mendorong adanya penegakan aturan yang konsisten sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan memastikan perusahaan besar patuh pada kewajiban sosial-ekonominya di ranah Minang.

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.