Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

PEMDA · 8 Jan 2026 09:57 WIB ·

DPRD Sumbar: Perkebunan Besar Jangan “Gratisan” Pakai Air Rakyat!


					DPRD Sumbar: Perkebunan Besar Jangan “Gratisan” Pakai Air Rakyat! Perbesar

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Pimpinan DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, mengeluarkan pernyataan keras terkait pengelolaan sumber daya alam. Ia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk segera melakukan penagihan paksa Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap perusahaan perkebunan besar pemegang Hak Guna Usaha (HGU). DPRD menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh korporasi dalam menegakkan aturan fiskal.

Evi Yandri menyoroti adanya ketimpangan selama ini, di mana perusahaan besar memanfaatkan air secara masif namun kontribusinya terhadap daerah masih minim. Baginya, pajak ini bukan sekadar urusan angka di atas kertas, melainkan instrumen keadilan ekologis. Air yang dikelola perkebunan adalah milik publik, dan pemanfaatannya memiliki dampak lingkungan yang nyata.

Pajak Air untuk Dana Darurat Bencana
Sudut pandang menarik yang ditawarkan DPRD kali ini adalah mengaitkan Pajak Air Permukaan dengan pemulihan bencana. Sumatera Barat merupakan daerah yang rawan bencana hidrometeorologi. Degradasi lingkungan yang sering kali dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan besar-besaran harus dibayar dengan kontribusi finansial yang setimpal.

“Optimalisasi pajak ini harus menjadi sumber pembiayaan strategis untuk penanganan dan pemulihan kerusakan bencana di Sumbar. Masyarakat jangan terus-menerus jadi korban dampak lingkungan, sementara potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari perusahaan justru dibiarkan menguap,” tegas Evi Yandri.

Akhiri Ruang Abu-abu Bagi Pemegang HGU
DPRD Sumbar menegaskan tidak ada lagi “ruang abu-abu” dalam regulasi ini. Payung hukum, mulai dari undang-undang nasional hingga peraturan daerah, sudah sangat kokoh untuk menjerat kewajiban pajak para pemegang HGU. Evi Yandri meminta Pemprov melakukan audit dan penagihan tanpa pandang bulu.

Upaya ini dipandang sebagai langkah cerdas untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah tanpa harus membebani rakyat kecil. Dengan memaksimalkan pungutan dari sektor korporasi perkebunan, pemerintah memiliki modal lebih besar untuk membangun infrastruktur pencegahan bencana dan perlindungan lingkungan.

DPRD mendorong adanya penegakan aturan yang konsisten sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan memastikan perusahaan besar patuh pada kewajiban sosial-ekonominya di ranah Minang.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kecamatan Awang Tagih Janji Jalan Mulus 100 Persen

12 Februari 2026 - 16:07 WIB

Lahan Air Runding: Raksasa Tidur 500 Hektare Segera Dibangunkan

12 Februari 2026 - 10:05 WIB

Eks Kantor KUA Nanggalo Kini Jadi Ruang Kolaborasi Warga

12 Februari 2026 - 09:40 WIB

Bukan Sekadar Traktor: Tulungagung Pacu Mekanisasi Demi Swasembada Pangan

12 Februari 2026 - 07:35 WIB

Mobilisasi Besar-Besaran: 13 PPPK Bakal “Serbu” Tiap Desa Belu

12 Februari 2026 - 02:53 WIB

Prof Udin: Membangun Manusia Lebih Utama daripada Membangun Fisik

11 Februari 2026 - 19:56 WIB

Trending di PEMDA