Sergai (DESA MERDEKA) – Ramlan, Kepala Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan merugikan negara sebesar 600 Juta. Menurutnya, penggunaan dana desa (DD) dari tahun 2018 hingga 2022 untuk pembangunan SDIT Misbahul Ummah, telah dikoordinasikan dengan Inspektorat.
“Awalnya, sejak saya menjabat sebagai Kepala Desa, sekolah Alwasliyah hanya memiliki dua ruangan kelas dan tujuh murid. Masyarakat sekitar kemudian melakukan musyawarah dan menyumbangkan tanah tersebut kepada desa berdasarkan hasil musyawarah,” kata Ramlan.
Selanjutnya, tanah dan bangunan tersebut menjadi milik desa, tetapi masyarakat meminta agar tanah tersebut digunakan untuk mendirikan sekolah Al Misbah SDIT Misbahul Ummah.
“Saat itu, Pak Adi Ma’rif selaku inspektorat kabupaten, hadir dan kami menanyakan kepada beliau apakah itu boleh. Dia mengatakan boleh. Kemudian, suratnya dibuat di hadapan Pak Adi Ma’rif pada saat itu,” ujar Ramlan.
Saat pembangunan sekolah tersebut dimulai pada tahun 2018, yayasan yang menaunginya juga didirikan setelah melalui musyawarah antara Pemdes Pematang Kuala dengan masyarakat.
“Sekolah tersebut dimiliki oleh desa, tetapi izinnya harus menggunakan yayasan. Izin yayasan dibentuk berdasarkan musyawarah kami bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemilik tanah awal. Setiap tahun, kami membangun empat ruangan kelas, dan saat ini sudah ada tujuh ruangan kelas dengan jumlah murid mencapai ratusan,” ujar Kades Ramlan.
Ramlan mengaku, masih mempertanyakan letak kesalahannya.
“Padahal, bangunan sekolah ada, murid-muridnya ada, surat hibah tanah ke pemerintah desa ada, serta surat pembentukan yayasan ada. Guru-guru yang bekerja di sini adalah sarjana yang menganggur dari desa ini,” keluh Ramlan.
Dari hasil penelusuran Desa Merdeka, pada bulan Juni 2019 saat proses pembangunan Gedung Sekolah Dasar (SD) pendidikan islam terpadu Misbahul-Ummah yang didirikan diatas lokasi yang sebelumnya diketahui dimiliki oleh Yayasan Pendidikan Islam Al -Misbah, sudah menebar pertanyaan warga. Hal tersebut dikarenakan pekerjaan pembangunan tersebut menggunakan Dana Desa Pematang Kuala, Tahun 2019 sebesar Rp 235.194.000 yang diwujudkan menjadi dua ruang dengan ukuran 7×8 Meter. Kades Pematang Kuala, Ramlan, saat itu membenarkan bahwa sebelumnya sekolah tersebut milik yayasan, namun pihak yayasan sudah menyerahkan ke Desa.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.