Serdang Bedagai, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] – Kepala Desa Pematang Kuala, Ramlan, akhirnya angkat bicara menanggapi tuduhan merugikan negara sebesar 600 Juta. terkait penggunaan Dana Desa (DD) periode 2018 hingga 2022. Ramlan menegaskan bahwa pembangunan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Misbahul Ummah di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), telah melalui proses musyawarah, dilengkapi dokumen legal, dan dikoordinasikan langsung dengan Inspektorat Kabupaten.
Menurut Ramlan, inisiatif pembangunan sekolah tersebut bermula dari kondisi memprihatinkan Madrasah Alwasliyah yang hanya memiliki dua ruang kelas dan tujuh murid. Berangkat dari keresahan masyarakat, dilakukan musyawarah yang menghasilkan kesepakatan bahwa sebagian tanah milik warga dihibahkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan sekolah.
“Tanah dan bangunan tersebut kemudian resmi menjadi milik desa. Masyarakat meminta agar di atas tanah tersebut didirikan sekolah Al Misbah SDIT Misbahul Ummah,” jelas Ramlan.

Pembangunan Sekolah Diizinkan Inspektorat
Ramlan mengungkapkan, proses pengalihan aset dan rencana pembangunan ini telah dikonsultasikan langsung dengan Inspektorat Serdang Bedagai. Ia menyebutkan, Bapak Adi Ma’rif, yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Kabupaten, hadir dalam musyawarah tersebut.
“Saat itu, kami menanyakan kepada Pak Adi Ma’rif apakah hal ini diperbolehkan. Beliau mengatakan boleh. Kemudian, surat hibah tanah kepada desa dan surat-surat terkait lainnya dibuat di hadapan beliau,” ujar Ramlan, menegaskan adanya persetujuan dan koordinasi awal dari pihak pengawas.
Pembangunan SDIT Misbahul Ummah dimulai pada tahun 2018, dan seiring berjalannya waktu, setiap tahun desa mengalokasikan DD untuk membangun empat ruangan kelas tambahan. Hingga kini, sekolah tersebut sudah memiliki tujuh ruangan kelas dengan jumlah murid mencapai ratusan.
Status Kepemilikan dan Izin Yayasan
Meskipun tanah dan bangunan dimiliki oleh desa, Ramlan menjelaskan bahwa izin operasional sekolah harus menggunakan payung yayasan. Yayasan tersebut dibentuk melalui musyawarah antara Pemdes Pematang Kuala, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemilik tanah awal.
Ramlan mempertanyakan dasar tuduhan kerugian negara, mengingat semua aspek telah terpenuhi.
“Padahal, bangunan sekolahnya ada, murid-muridnya ada, surat hibah tanah ke pemerintah desa ada, serta surat pembentukan yayasan juga ada. Bahkan, guru-guru yang bekerja di sini adalah sarjana menganggur dari desa ini. Sekolah ini bertujuan mulia,” keluh Kades Ramlan.
Tuduhan ini bukan kali pertama muncul. Sebelumnya, pada Juni 2019, pembangunan dua ruang kelas berukuran 7 x 8 meter dengan alokasi DD sebesar Rp235.194.000 sempat memicu pertanyaan warga karena lokasi tersebut diketahui sebelumnya dimiliki oleh Yayasan Pendidikan Islam Al-Misbah. Ramlan membenarkan bahwa tanah itu awalnya milik yayasan, tetapi telah diserahkan dan dihibahkan secara resmi kepada Pemdes sebelum pembangunan menggunakan DD dimulai.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.