Warga dan LSM Soroti Penggunaan Dana Desa Pematang Kuala untuk Yayasan Pendidikan
Serdang Bedagai, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] – Penggunaan Dana Desa (DD) Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), untuk pembangunan gedung Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Misbahul Ummah di Dusun I, Desa Pematang Kuala, menjadi sorotan tajam. Warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mempertanyakan legalitas penyaluran DD hingga mencapai total Rp600 juta selama lima tahun anggaran, dari tahun 2018 hingga 2022, kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah.
Dugaan penyelewengan dana ini telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Sergai oleh LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara), menuntut pengusutan tuntas.
Laporan Warga: Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
M. Gun Prayogo, seorang warga Dusun III Desa Pematang Kuala, secara terbuka mempertanyakan penyaluran DD untuk sekolah tersebut. Menurut Gun Prayogo, alokasi anggaran pembangunan ini menelan biaya Rp120 juta setiap tahunnya selama lima tahun berturut-turut.
“Jika dihitung selama lima tahun dari 2018 sampai 2022, totalnya mencapai Rp600 juta. Kami menduga ini adalah kerugian negara,” ujar Gun Prayogo pada Senin (29/5/2023).
Pria yang akrab disapa No Bagong ini mendesak agar Inspektorat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ia juga menegaskan, jika terbukti ada kerugian, Kepala Desa (Kades) Pematang Kuala harus bertanggung jawab dan mengembalikan dana tersebut, yang dapat dilanjutkan proses hukumnya jika tidak ada itikad baik.
Wakil Ketua LSM Penjara PN Sergai, Derman Yatviko Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Sergai terkait dugaan penyelewengan anggaran DD untuk pembangunan gedung baru SDIT Misbahul Ummah. Ia menyebut, laporan tersebut telah diserahkan kepada Kasi Intel Kejaksaan, namun proses tindak lanjut masih ditunggu.
Kades Pematang Kuala Klaim Sesuai Aturan dan Disetujui Inspektorat
Secara terpisah, Kepala Desa Pematang Kuala, Ramlan, membantah adanya penyelewengan. Ramlan menegaskan bahwa bangunan sekolah SDIT Misbahul Ummah tersebut merupakan aset milik desa.
“Sekolahnya milik desa. Kami memiliki surat hibahnya,” jelas Kades Ramlan saat dikonfirmasi wartawan.
Ramlan bahkan mengklaim bahwa penggunaan anggaran DD untuk pembangunan gedung yayasan tersebut telah dikonfirmasi dan diperbolehkan oleh pihak Inspektorat.
“Menurut Inspektorat diperbolehkan, beliau (perwakilan Inspektorat) juga dihadirkan di kantor desa beserta tokoh-tokoh masyarakat. Itulah yang menjadi rujukan kami,” terang Ramlan, yang mengisyaratkan bahwa landasan hukum dan proses penyaluran dana telah sesuai dengan regulasi dan mendapat persetujuan dari badan pengawas terkait.
Meskipun Kades Ramlan berdalih bahwa pembangunan didasarkan pada hibah dan telah dikonfirmasi oleh Inspektorat, pihak pelapor—LSM Penjara—tetap berpegang pada laporannya yang kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Sergai untuk diusut tuntas. Kasus ini menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi dalam pengelolaan Dana Desa, terutama yang melibatkan transfer dana ke pihak yayasan atau lembaga pendidikan swasta.



















[…] Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan merugikan negara sebesar 600 Juta. Menurutnya, penggunaan dana desa (DD) dari tahun 2018 hingga 2022 untuk pembangunan SDIT Misbahul […]