Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 7 Mei 2026 17:51 WIB ·

Polemik Perangkat Desa Kediri: PPDI Desak Penundaan dan Revisi Perda


					Ketua Harian PPDI Kabupaten Kediri, Hari Puryono Perbesar

Ketua Harian PPDI Kabupaten Kediri, Hari Puryono

Kediri, Jawa Timur [DESA MERDEKA] Rencana pengisian jabatan perangkat desa di Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, memicu polemik di tengah panasnya kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri pun meminta seluruh pihak untuk menahan diri demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ketua Harian PPDI Kabupaten Kediri, Hari Puryono, menegaskan agar tidak ada langkah terburu-buru dalam mengisi kekosongan jabatan saat ini. Menurutnya, publik sedang mengawasi ketat jalannya persidangan tipikor, sehingga pengisian perangkat baru di tengah situasi ini dinilai tidak bijak dan berisiko menimbulkan sentimen negatif.

Desakan Perombakan Regulasi Lama
Hari menilai munculnya berbagai persoalan hukum menunjukkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak relevan. Aturan tersebut dianggap telah kehilangan “nyawa” objektivitasnya dan perlu segera diperbarui oleh Pemerintah Kabupaten Kediri agar tidak menjadi celah penyimpangan di masa depan.

“Perda itu sudah tidak layak lagi dijadikan acuan. Pemerintah daerah harus segera memperbarui regulasinya agar tidak terus-menerus menimbulkan polemik di masyarakat,” ungkap Hari dengan nada tegas.

Respons Pemerintah Desa Gempolan
Di sisi lain, Kepala Desa Gempolan, Saiful Mustofa, mencoba meredam isu yang beredar. Ia membantah telah membuka tahapan resmi atau menyebarkan undangan sosialisasi kepada warga. Meskipun diakui ada dua posisi yang kosong, Saiful mengeklaim bahwa rencana tersebut masih dalam tahap koordinasi awal dengan pemerintah kabupaten.

Saiful pun berharap persoalan ini tidak dibesar-besarkan sebelum ada kepastian kebijakan dari pemda. Namun, desakan publik agar pengisian perangkat desa dilakukan dengan mekanisme yang lebih transparan dan bersih dari praktik jual beli jabatan tampaknya tidak bisa lagi diredam, mengingat sejarah buruk sejumlah oknum kades di Kediri yang terseret kasus hukum serupa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Rumah Desa Sehat Banjararum: Revolusi Kesehatan Desa Dimulai

25 Juni 2026 - 02:50 WIB

Nagori Rambung Merah Sepakati Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Lokal Berskala Nagori

24 Juni 2026 - 20:01 WIB

Jaga Mutu Program Makan Bergizi Gratis, PABPDSI Dukung Langkah BGN

24 Juni 2026 - 13:26 WIB

Desa Tamanharjo: Ketika Jabatan Tak bisa Dibeli dengan Uang

20 Juni 2026 - 00:27 WIB

Bantuan Ayam Petelur Perkuat Ketahanan Pangan Desa Jombang

18 Juni 2026 - 23:26 WIB

Anggaran Desa Kudus Tercekik, Kades Tagih Solusi Bupati

18 Juni 2026 - 02:56 WIB

Trending di DESA