Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 7 Mei 2026 17:51 WIB ·

Polemik Perangkat Desa Kediri: PPDI Desak Penundaan dan Revisi Perda


					Ketua Harian PPDI Kabupaten Kediri, Hari Puryono Perbesar

Ketua Harian PPDI Kabupaten Kediri, Hari Puryono

Kediri, Jawa Timur [DESA MERDEKA] Rencana pengisian jabatan perangkat desa di Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, memicu polemik di tengah panasnya kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri pun meminta seluruh pihak untuk menahan diri demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ketua Harian PPDI Kabupaten Kediri, Hari Puryono, menegaskan agar tidak ada langkah terburu-buru dalam mengisi kekosongan jabatan saat ini. Menurutnya, publik sedang mengawasi ketat jalannya persidangan tipikor, sehingga pengisian perangkat baru di tengah situasi ini dinilai tidak bijak dan berisiko menimbulkan sentimen negatif.

Desakan Perombakan Regulasi Lama
Hari menilai munculnya berbagai persoalan hukum menunjukkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak relevan. Aturan tersebut dianggap telah kehilangan “nyawa” objektivitasnya dan perlu segera diperbarui oleh Pemerintah Kabupaten Kediri agar tidak menjadi celah penyimpangan di masa depan.

“Perda itu sudah tidak layak lagi dijadikan acuan. Pemerintah daerah harus segera memperbarui regulasinya agar tidak terus-menerus menimbulkan polemik di masyarakat,” ungkap Hari dengan nada tegas.

Respons Pemerintah Desa Gempolan
Di sisi lain, Kepala Desa Gempolan, Saiful Mustofa, mencoba meredam isu yang beredar. Ia membantah telah membuka tahapan resmi atau menyebarkan undangan sosialisasi kepada warga. Meskipun diakui ada dua posisi yang kosong, Saiful mengeklaim bahwa rencana tersebut masih dalam tahap koordinasi awal dengan pemerintah kabupaten.

Saiful pun berharap persoalan ini tidak dibesar-besarkan sebelum ada kepastian kebijakan dari pemda. Namun, desakan publik agar pengisian perangkat desa dilakukan dengan mekanisme yang lebih transparan dan bersih dari praktik jual beli jabatan tampaknya tidak bisa lagi diredam, mengingat sejarah buruk sejumlah oknum kades di Kediri yang terseret kasus hukum serupa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Audit Dana Desa Loleo: Pengejaran Keadilan Selama Empat Tahun

7 Mei 2026 - 15:43 WIB

Paspor Kartun Jensi: Anak Desa Teba Penakluk Dunia

7 Mei 2026 - 14:55 WIB

Kwitansi 106 Juta Cihaurkuning: Sinyal Bahaya Anggaran Desa 2025

6 Mei 2026 - 13:40 WIB

Tanda Tangan Mendiang “Hidup” Lagi, Desa Loleo Heboh

6 Mei 2026 - 13:35 WIB

Loleo Bergejolak: Menantang “Tangan Gaib” di Balik Dana Desa

5 Mei 2026 - 09:21 WIB

“Uji Nyali” Inspektorat Halsel: Di Balik Aset Mewah Kades Loleo dan Aroma Menyengat Proyek Fiktif

5 Mei 2026 - 09:16 WIB

Trending di DESA