Kediri, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Rencana pengisian jabatan perangkat desa di Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, memicu polemik di tengah panasnya kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri pun meminta seluruh pihak untuk menahan diri demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua Harian PPDI Kabupaten Kediri, Hari Puryono, menegaskan agar tidak ada langkah terburu-buru dalam mengisi kekosongan jabatan saat ini. Menurutnya, publik sedang mengawasi ketat jalannya persidangan tipikor, sehingga pengisian perangkat baru di tengah situasi ini dinilai tidak bijak dan berisiko menimbulkan sentimen negatif.
Desakan Perombakan Regulasi Lama
Hari menilai munculnya berbagai persoalan hukum menunjukkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak relevan. Aturan tersebut dianggap telah kehilangan “nyawa” objektivitasnya dan perlu segera diperbarui oleh Pemerintah Kabupaten Kediri agar tidak menjadi celah penyimpangan di masa depan.
“Perda itu sudah tidak layak lagi dijadikan acuan. Pemerintah daerah harus segera memperbarui regulasinya agar tidak terus-menerus menimbulkan polemik di masyarakat,” ungkap Hari dengan nada tegas.
Respons Pemerintah Desa Gempolan
Di sisi lain, Kepala Desa Gempolan, Saiful Mustofa, mencoba meredam isu yang beredar. Ia membantah telah membuka tahapan resmi atau menyebarkan undangan sosialisasi kepada warga. Meskipun diakui ada dua posisi yang kosong, Saiful mengeklaim bahwa rencana tersebut masih dalam tahap koordinasi awal dengan pemerintah kabupaten.
Saiful pun berharap persoalan ini tidak dibesar-besarkan sebelum ada kepastian kebijakan dari pemda. Namun, desakan publik agar pengisian perangkat desa dilakukan dengan mekanisme yang lebih transparan dan bersih dari praktik jual beli jabatan tampaknya tidak bisa lagi diredam, mengingat sejarah buruk sejumlah oknum kades di Kediri yang terseret kasus hukum serupa.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.