Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR DESA · 7 Mei 2026 17:51 WIB ·

Polemik Perangkat Desa Kediri: PPDI Desak Penundaan dan Revisi Perda


					Ketua Harian PPDI Kabupaten Kediri, Hari Puryono Perbesar

Ketua Harian PPDI Kabupaten Kediri, Hari Puryono

Kediri, Jawa Timur [DESA MERDEKA] Rencana pengisian jabatan perangkat desa di Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, memicu polemik di tengah panasnya kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri pun meminta seluruh pihak untuk menahan diri demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ketua Harian PPDI Kabupaten Kediri, Hari Puryono, menegaskan agar tidak ada langkah terburu-buru dalam mengisi kekosongan jabatan saat ini. Menurutnya, publik sedang mengawasi ketat jalannya persidangan tipikor, sehingga pengisian perangkat baru di tengah situasi ini dinilai tidak bijak dan berisiko menimbulkan sentimen negatif.

Desakan Perombakan Regulasi Lama
Hari menilai munculnya berbagai persoalan hukum menunjukkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak relevan. Aturan tersebut dianggap telah kehilangan “nyawa” objektivitasnya dan perlu segera diperbarui oleh Pemerintah Kabupaten Kediri agar tidak menjadi celah penyimpangan di masa depan.

“Perda itu sudah tidak layak lagi dijadikan acuan. Pemerintah daerah harus segera memperbarui regulasinya agar tidak terus-menerus menimbulkan polemik di masyarakat,” ungkap Hari dengan nada tegas.

Respons Pemerintah Desa Gempolan
Di sisi lain, Kepala Desa Gempolan, Saiful Mustofa, mencoba meredam isu yang beredar. Ia membantah telah membuka tahapan resmi atau menyebarkan undangan sosialisasi kepada warga. Meskipun diakui ada dua posisi yang kosong, Saiful mengeklaim bahwa rencana tersebut masih dalam tahap koordinasi awal dengan pemerintah kabupaten.

Saiful pun berharap persoalan ini tidak dibesar-besarkan sebelum ada kepastian kebijakan dari pemda. Namun, desakan publik agar pengisian perangkat desa dilakukan dengan mekanisme yang lebih transparan dan bersih dari praktik jual beli jabatan tampaknya tidak bisa lagi diredam, mengingat sejarah buruk sejumlah oknum kades di Kediri yang terseret kasus hukum serupa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Watugede Culture Festival 2026 Bukukan Transaksi Rp140 Juta

25 Agustus 2026 - 09:10 WIB

pembukaan watugede culture festival

Kursi Panas BPD Sosoh Buay Rayap Berakhir Damai

21 Agustus 2026 - 23:28 WIB

Suara Kaum Marginal di Balik Gelar Desa Antikorupsi Nasional Banyubiru

21 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Puncak Gunung Es BSPS Malaka: Rakyat Miskin Dipaksa Nombok

21 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Diduga Beda Nama, Ijazah Balon Kades Karangsegar Dipersoalkan

19 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Warga Lubuk Minturun Desak DPRD Sumbar Benahi Sekolah

19 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Trending di KABAR DESA