Sragen, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Sertifikat Badan Hukum Kemenkumham nomor AHU-0016978.AH.01.07.TAHUN 2017 ternyata belum cukup kuat untuk membendung intimidasi di tingkat lokal. Itulah ironi yang kini dihadapi oleh Forum Bumdes Indonesia (FBI) Kabupaten Sragen. Sejak dikukuhkan pada 5 Agustus 2022, wadah berkumpulnya para penggerak ekonomi desa ini terus dihantam isu miring: dianggap sebagai lembaga ilegal.
Sudut pandang usang yang menganggap “kalau tidak dibentuk dinas, berarti ilegal” menjadi senjata oknum tertentu untuk menakut-nakuti pengelola BUM Desa Sragen.
“Ada beberapa pengelola BUM Desa yang mengaku diwanti-wanti oleh oknum tersebut, katanya FBI itu ilegal karena bukan dinas yang mendirikan,” ungkap Sumarno, Ketua DPD FBI Kabupaten Sragen.
Cara pandang keliru ini jelas keliru secara logika hukum. Di era keterbukaan, hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul dilindungi penuh oleh undang-undang. Terlebih, FBI merupakan jaringan nasional yang lahir dari semangat swadaya elemen yang peduli pada kemandirian desa, bukan proyek bentukan birokrasi.
Kehadiran gerakan ini justru menutup celah informasi yang gagal dipenuhi instansi formal. Selama ini, para pengelola BUM Desa Sragen merasa sangat terbantu oleh FBI, terutama dalam membedah regulasi rumit seperti PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 tentang percepatan status badan hukum.
Menjadikan ego kelembagaan sebagai alat untuk mengkotak-kotakkan gerakan desa hanya akan memperlambat perputaran ekonomi di akar rumput. Alih-alih meredup karena dicap ilegal, pengurus FBI Sragen memilih tetap bergerak mendampingi desa, membuktikan bahwa legalitas sejati lahir dari kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat, bukan sekadar stempel birokrasi.

Pegiat Desa


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.