Batu, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Kota Batu sedang bersiap melakukan revolusi pengelolaan limbah melalui strategi “jemput bola” di tingkat desa. Asosiasi Petinggi Desa dan Lurah (APEL) Kota Batu berkomitmen mengaktifkan kembali Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS 3R) di setiap wilayah guna memutus ketergantungan akut pada TPA Tlekung.
Langkah ini bukan sekadar respons atas isu lingkungan, melainkan upaya mengubah wajah desa menjadi unit pengolah limbah mandiri. Ketua APEL Kota Batu, Wiweko, menegaskan bahwa sampah adalah tanggung jawab kolektif yang harus selesai di hulu sebelum menyentuh tempat pembuangan akhir.
Menghidupkan Kembali ‘Raksasa Tidur’ TPS 3R
Selama ini, TPS 3R di Kota Batu ibarat raksasa tidur. Dari 24 desa/kelurahan, baru 15 yang memiliki fasilitas tersebut, dan ironisnya hanya 5 yang masih aktif. Penyebab utamanya adalah minimnya sarana prasarana (sarpras) vital seperti alat pencacah, mesin pres, dan alat pembakaran.
“Kami sudah berkali-kali mengajukan ke pemerintah kota agar sarpras ini direalisasikan. Sekarang, kami dorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera menyediakannya,” ujar Wiweko.
APEL Kota Batu menunjukkan komitmen serius dengan bersedia mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk membiayai operasional petugas sampah hingga pembangunan akses jalan. Mereka juga telah bersurat ke DPRD untuk mengawal anggaran sarpras ini agar tidak lagi sekadar menjadi wacana.
Filantropi Sampah dan Kemandirian Finansial
Sudut pandang paling menarik dalam suksesi ini adalah skema pendanaan berkelanjutan yang disusun oleh Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai. Pengelolaan sampah di desa tidak akan lagi bergantung penuh pada APBD. Aries memperkenalkan konsep “Sodaqoh Sampah” dan pemanfaatan hasil ekonomi sirkular.
Beberapa sumber dana yang dipetakan meliputi:
- Penjualan Material Daur Ulang: Mengubah plastik dan logam menjadi uang tunai.
- Produksi Kompos & Bibit Tanaman: Memanfaatkan limbah organik untuk mendukung sektor pertanian.
- Iuran Swadaya & CSR: Mengajak partisipasi warga dan perusahaan untuk menanggung biaya listrik serta gaji operator.
- Filantropi Sosial: Menggali dana dari sumbangan atau sedekah masyarakat untuk keberlanjutan lingkungan.
SOP Baru sebagai Solusi Jangka Panjang
Kepala Desa Tlekung, Mardi, mengapresiasi gerak cepat pemerintah dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. Baginya, inisiatif Pj Wali Kota yang bahkan bersedia berkantor di TPA merupakan langkah konkret yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Dengan adanya SOP yang transparan dan sistem pendanaan yang beragam, desa-desa di Kota Batu diharapkan mampu mengelola sampah secara teratur dan terukur. Jika skema ini berhasil, Kota Batu akan menjadi prototipe nasional bagi daerah lain dalam menghadapi krisis sampah melalui kekuatan kemandirian desa.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.