Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 26 Feb 2026 09:51 WIB ·

Desa Gondosuli Kini Punya “Kantor Hukum” Mandiri Tanpa Pengadilan


					Desa Gondosuli Kini Punya “Kantor Hukum” Mandiri Tanpa Pengadilan Perbesar

Temanggung, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] Warga Desa Gondosuli kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota untuk mencari keadilan. Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Universitas Negeri Semarang (UNNES), Desa Gondosuli resmi memperkuat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai pusat resolusi konflik tingkat lokal. Kehadiran lembaga ini memungkinkan sengketa antarwarga diselesaikan secara mandiri di balai desa tanpa harus berakhir di meja hijau.

Integrasi Posbakum ke dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) ini diperkuat melalui Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 28 Tahun 2025. Langkah ini menjadi strategi jitu untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat pedesaan yang selama ini sering terkendala biaya dan jarak saat menghadapi persoalan hukum.

Paralegal Desa: Garda Terdepan Keadilan
Salah satu poin krusial dalam penguatan Posbakum ini adalah pelantikan dan edukasi para paralegal desa. Berdasarkan SK yang ditetapkan, dua tokoh penting desa, yakni Yazid Nuro (Perangkat Desa) dan Muhammad Murtafi’in (Ketua BPD), dipercaya menjadi ujung tombak layanan konsultasi hukum dasar.

Para paralegal ini dibekali pemahaman mendalam oleh mahasiswa KKN Giat 15 UNNES mengenai mekanisme pendampingan masyarakat dan etika profesionalitas. Fokus utamanya adalah memberikan solusi hukum yang netral bagi warga yang membutuhkan bimbingan terkait masalah perdata maupun administrasi.

Edukasi Masif dan Sadar Hukum
Untuk memastikan program ini tidak sekadar menjadi simbol, sosialisasi dilakukan secara door-to-door dan melalui pertemuan rutin desa. Mahasiswa KKN berperan aktif menginformasikan kepada warga bahwa bantuan hukum kini berada dalam jangkauan mereka.

“Keberadaan Posbakum bertujuan menghapus keraguan warga dalam mencari perlindungan hukum. Kami ingin menciptakan lingkungan sosial yang harmonis melalui mediasi di tingkat desa,” ungkap salah satu tim KKN UNNES.

Dengan adanya Posbakum dan paralegal yang terlatih, Desa Gondosuli kini bertransformasi menjadi desa yang mandiri secara hukum. Sinergi lintas sektor ini diharapkan menjadi cetak biru bagi desa-desa lain di Jawa Tengah untuk menciptakan ketertiban lingkungan yang berbasis pada kesadaran hukum masyarakat itu sendiri.

 

#PosBantuanHukum #Posbakum #BersamaUNNESGIATMembangunIndonesiadariDesa
Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Supeltas Semarang: Relawan Desa Penjaga Arus Lebaran

7 April 2026 - 19:43 WIB

Sidak Malam Lapas Banyuasin: Sapu Bersih Barang Terlarang

7 April 2026 - 08:36 WIB

Lapas Banyuasin Bersih Narkoba: 650 Orang Negatif Tes Urine

6 April 2026 - 18:46 WIB

Nasib Videografer Karo: Korupsi Desa atau Kriminalisasi Kreatif?

30 Maret 2026 - 15:21 WIB

Trending di KUMHANKAM