Jepara, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Jauh dari hiruk-pikuk pusat kota, Desa Parang di Kecamatan Karimunjawa membuktikan bahwa jarak geografis bukan penghalang bagi transparansi anggaran. Pada 13 September 2023, desa kepulauan ini menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa) untuk menyepakati lima skala prioritas yang akan dibawa ke tingkat kecamatan sebagai Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDesa) tahun 2025.
Langkah ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan wujud nyata “kedaulatan pangan dan infrastruktur” dari wilayah terluar Jepara. Pertemuan ini mempertemukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, hingga tokoh masyarakat untuk menentukan nasib APBDes dan usulan APBD kabupaten.
Inklusivitas dari Pesisir
Ada sudut pandang menarik dalam musyawarah kali ini: keterwakilan gender dan kelompok profesi. Dari 46 peserta yang hadir, 14 di antaranya adalah perempuan yang aktif menyuarakan kebutuhan domestik dan sosial. Kehadiran perwakilan nelayan juga memberikan warna tersendiri, mengingat karakteristik geografis Parang yang didominasi sektor kelautan.
Petinggi Desa Parang, Muh Zaenal Arifin, mengingatkan warga agar tidak sekadar “bermimpi” dalam mengusulkan program. Ia menekankan pentingnya usulan yang sesuai dengan kewenangan desa dan, yang paling krusial, melihat realistisnya kemampuan keuangan desa.
“Proses ini harus tertib dan sesuai regulasi. Usulan tidak boleh asal-asalan, harus tepat sasaran sesuai kemampuan anggaran kita,” tegas Zaenal Arifin dalam sambutannya.
Sinergi Lintas Sektoral di Karimunjawa
Musyawarah ini diperkuat dengan kehadiran Camat Karimunjawa serta jajaran Kasi PMD, Pemerintahan, dan Sosial. Dukungan keamanan juga terlihat dari hadirnya Komandan Ramil dan perwakilan Polsek Karimunjawa, menandakan bahwa perencanaan pembangunan adalah bagian dari stabilitas wilayah.
Miftahul Ulum dari TAPM P3MD Jepara turut memberikan asistensi teknis mengenai tahapan penyusunan dokumen agar tidak terjadi kesalahan administratif. Menurutnya, pemahaman warga terhadap proses dari pembahasan usulan hingga penandatanganan berita acara adalah kunci akuntabilitas.
Camat Karimunjawa menambahkan bahwa Musrenbangdesa adalah amanah Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2021 yang harus dikawal demi kesehatan demokrasi lokal. Dengan ditetapkannya delegasi untuk Musrenbangcam, Desa Parang kini memiliki posisi tawar yang jelas untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat kepulauan di tingkat yang lebih tinggi.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.