Pencairan Dana Desa Non-Earmark Dihentikan, Insentif Guru PAUD di Purworejo Tertunggak Dua Bulan
Purworejo, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Sejumlah guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terpaksa menanggung beban ekonomi setelah insentif mereka tertunggak hingga dua hingga tiga bulan terakhir. Krisis pembayaran ini dipicu oleh terhentinya pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025, khususnya pada komponen dana non-earmark, akibat implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Kepala Desa Krandegan, Dwinanto, mengungkapkan bahwa penghentian mendadak dana non-earmark—yang selama ini menjadi penopang utama operasional desa—telah melumpuhkan kemampuan desa untuk membayar layanan dasar.
“Insentif guru PAUD, guru ngaji, dan TPQ saat ini tertunggak dua sampai tiga bulan. Selain itu, banyak kegiatan desa yang terpaksa dihentikan sementara,” ujar Dwinanto dalam keterangan resminya, Jumat (28/11/2025).
Regulasi Baru Hentikan Transfer Dana Non-Earmark
PMK 81/2025 menjadi biang keladi persoalan ini. Regulasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa seluruh Dana Desa Tahap II yang belum ditransfer hingga 17 September 2025 tidak akan disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD). Pemerintah pusat menyebutkan dana tersebut dialihkan untuk mendukung program nasional.
Akibatnya, hanya komponen earmark yang bersifat wajib, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, ketahanan pangan, dan penanganan stunting, yang tetap dicairkan. Sementara itu, dana non-earmark yang vital bagi kegiatan operasional harian desa, termasuk pembayaran gaji guru PAUD dan guru keagamaan, kini tidak dapat diakses.
Kepala Desa Langenrejo, Juminatun—yang akrab disapa Bu Menik—menyebutkan situasi di desanya sangat mendesak. “Kami benar-benar tidak punya uang tunai. Guru sudah mengajar, menjalankan kewajibannya, tetapi desa tidak memiliki dana untuk membayar hak mereka,” katanya.
Operasional Desa Lumpuh, Proyek Fisik Terancam Mangkrak
Dampak penghentian dana ini meluas jauh melebihi gaji guru. Dwinanto menyebut, operasional PAUD secara umum mulai terganggu karena desa kehilangan anggaran untuk kebutuhan harian. Lebih parah lagi, layanan internet desa terancam mati karena tidak ada alokasi dana untuk pembayaran tagihan bulanan.
Selain layanan dasar, sektor pembangunan fisik desa juga ikut tersendat. Proyek-proyek infrastruktur penting seperti jalan desa, irigasi, talud, hingga gedung pertemuan yang telah dikerjakan untuk mengejar musim hujan kini terancam tidak dapat dibayar.
Kepala Desa Pamriyan, Budi Susilo, menambahkan bahwa sejumlah program desa kini terpaksa ditahan sambil menunggu arahan jelas dari pemerintah pusat. “Kami sudah melaksanakan pembangunan karena mengejar musim hujan. Kalau tidak dikerjakan sekarang, biayanya bisa jauh lebih besar. Sekarang kami bingung, dananya dari mana untuk membayar kontraktor dan pekerja,” keluhnya.
Dwinanto, yang juga menjabat Sekretaris Umum Polosoro Purworejo, menyebut bahwa para kepala desa telah menyampaikan keluhan ini dan meminta solusi konkret ke pemerintah pusat. “Kami sudah audiensi ke Kementerian Keuangan di Jakarta, tapi hasilnya belum memuaskan,” ungkapnya.
Para kepala desa berharap pemerintah dapat segera memberikan solusi transisi atau kebijakan pengecualian agar pelayanan dasar, seperti pendidikan anak usia dini, di desa tidak semakin terganggu dan aktivitas operasional harian dapat kembali normal.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.