Pamekasan [DESA MERDEKA] – Kabar kurang sedap datang dari Pamekasan terkait pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan pertama tahun 2025. Meskipun total dana sebesar Rp23 miliar telah terealisasi pada akhir April, keterlambatan pencairan memaksa sejumlah kepala desa mencari solusi alternatif untuk membayar penghasilan tetap (siltap) perangkat desa.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Kusairi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemdes DPMD Pamekasan pada Rabu (7/5/2025), proses pencairan ADD triwulan pertama memang mengalami kendala. Pasalnya, beberapa desa belum melengkapi persyaratan pengajuan ADD ke pihak kecamatan. Alhasil, proses selanjutnya harus menunggu kelengkapan dokumen terlebih dahulu. “Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) baru cair pada 30 April,” ungkapnya. Ia menjelaskan alur pengajuan ADD dimulai dari desa ke kecamatan, kemudian diteruskan ke DPMD, dan terakhir ke keuangan daerah.
Keterlambatan ini berdampak langsung pada operasional desa. Kepala Desa Dasuk, Fathorrasyid, mengungkapkan kekecewaannya. Seharusnya, ADD triwulan pertama cair dalam rentang waktu Januari hingga Maret, atau paling lambat awal April. Namun, desanya baru menerima dana tersebut di akhir April. Padahal, proses pengajuan ADD telah dimulai sejak Februari.
Akibat keterlambatan ini, Fathorrasyid terpaksa mencari pinjaman dana talangan. Dana tersebut digunakan untuk membayar siltap perangkat desa yang terdiri dari sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, dan kepala dusun. “Perangkat desa di sini total ada 13 orang,” jelasnya. Ia berharap, proses pencairan ADD untuk triwulan kedua dapat berjalan lebih cepat, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali. Fathorrasyid menambahkan, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa desa-desa di wilayah Pademawu sudah menerima pencairan ADD. Perbedaan waktu pencairan ini menimbulkan pertanyaan dan harapan agar ke depan, proses pencairan dapat lebih merata dan tepat waktu.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.