Lamongan, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2024 di Desa Kembangbahu, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, hingga kini belum juga tuntas. Padahal, anggaran tersebut telah dicairkan ke rekening desa sejak tahun lalu. Keterlambatan ini mengakibatkan dana proyek masuk dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dan baru akan dikerjakan pada tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat satu pekerjaan fisik di Desa Kembangbahu yang belum terealisasi hingga pertengahan tahun 2025. Dana proyek yang belum digunakan ini bahkan sempat ditarik dari rekening desa sebelum akhirnya dimasukkan ke kas desa sebagai SILPA.

Camat Kembangbahu, Sutikno, membenarkan bahwa proyek pembangunan fisik Dana Desa Tahun 2024 di Desa Kembangbahu memang belum terlaksana sesuai jadwal. Ia menjelaskan bahwa anggaran yang belum terealisasi itu telah dikembalikan ke kas desa dan menjadi program tahun 2025.
“Iya, memang dananya sudah masuk SILPA. Dikembalikan ke kas desa dan menjadi program tahun 2025. Informasinya sekarang sudah mulai dikerjakan,” terang Sutikno saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/7/2025).
Namun, Sutikno mengaku tidak mengetahui secara detail alasan pasti di balik molornya pelaksanaan proyek tersebut. Ia juga tidak hafal jumlah total anggaran yang belum direalisasikan. “Datang saja langsung ke desa. Saya tidak hafal jumlah anggarannya,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Kembangbahu, Zahri Ismanu, belum memberikan respons terkait belum terlaksananya proyek pembangunan fisik Dana Desa Tahun 2024.
Dari sejumlah sumber, terungkap bahwa keterlambatan proyek ini bukan kali pertama terjadi di bawah kepemimpinan Zahri Ismanu. Pada tahun pertama Zahri Ismanu menjabat sebagai Kepala Desa, sejumlah kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa juga sempat menjadi sorotan warga karena dugaan fiktif.
Bahkan, sempat mencuat rencana aksi demonstrasi dari warga Desa Kembangbahu yang menuntut transparansi pengelolaan Dana Desa. Namun, aksi tersebut berhasil diredam oleh Camat Kembangbahu, Sutikno.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Kembangbahu mengenai keterlambatan pelaksanaan proyek dan pengalihan penggunaan Dana Desa Tahun 2024 ke tahun 2025 ini. Transparansi penggunaan Dana Desa menjadi kunci untuk menghindari spekulasi dan memastikan pembangunan berjalan sesuai harapan masyarakat.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.