Bogor, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi mempercepat pencairan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) untuk seluruh desa di tahun 2026. Instruksi langsung dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto, ini bertujuan agar roda pemerintahan di tingkat akar rumput tidak terhambat masalah finansial sejak awal tahun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa dana ini diprioritaskan untuk mengamankan kesejahteraan perangkat desa. BHPRD akan dialokasikan untuk membiayai operasional kantor, gaji staf, hingga jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran Dana: Dari 400 Juta Hingga 5 Miliar
Total alokasi yang dikucurkan Pemkab Bogor mencapai Rp279 miliar. Namun, setiap desa akan menerima nominal yang bervariasi tergantung pada potensi pajak dan retribusi di wilayahnya. Angka terendah berada di kisaran Rp400 juta, sementara desa dengan aktivitas ekonomi tinggi bisa mengantongi dana hingga Rp5 miliar.
“Besarannya berbeda-beda, tetapi semangatnya sama: semua desa kebagian. Regulasi dipercepat agar dana ini bisa segera digunakan untuk kepentingan pegawai desa,” ungkap Ajat usai rapat bersama DPMD dan Bapenda, Senin (24/2/2026).
Mekanisme Pencairan Tiga Tahap
Agar penggunaan anggaran tetap terkontrol dan sesuai aturan, Pemkab Bogor menetapkan mekanisme pencairan dalam tiga termin waktu:
- Tahap I (Maret): Sebesar 50% dari total pagu anggaran.
- Tahap II (Agustus): Sebesar 25%.
- Tahap III (November): Sebesar 25% sisanya.
Pembagian tahap ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dana cadangan operasional desa hingga akhir tahun. Ajat juga mengingatkan para kepala desa untuk segera melengkapi persyaratan administratif agar termin pertama di bulan Maret dapat cair tepat waktu tanpa kendala.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.