Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 11 Apr 2025 11:38 WIB ·

Candirejo Kecewa: Jalan Rusak Tak Bisa Full Beton, Anggaran Terbatas!


					<em>Kondisi jalan rusak di Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang diharapkan warga untuk segera diperbaiki secara permanen dengan betonisasi.</em> Perbesar

Kondisi jalan rusak di Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang diharapkan warga untuk segera diperbaiki secara permanen dengan betonisasi.

Blitar [DESA MERDEKA] – Harapan warga Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, untuk memiliki jalan desa yang mulus melalui betonisasi penuh menemui kendala. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), menyatakan ketidakmampuan untuk memenuhi permintaan tersebut akibat keterbatasan anggaran pada tahun 2025.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hamdan Zulkifli Kurniawan, menjelaskan bahwa alokasi anggaran yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun ini hanya mencukupi untuk pengecoran jalan sepanjang 60 meter. Sisa jalan rusak yang membentang sekitar satu kilometer rencananya akan diperbaiki menggunakan metode lapen oleh Unit Reaksi Cepat (URC).

“Namun, tawaran perbaikan sebagian dengan betonisasi 60 meter dan sisanya lapen ditolak oleh warga. Mereka bersikeras menginginkan pengecoran menyeluruh hingga kantor desa. Kami telah melakukan sosialisasi mengenai keterbatasan anggaran ini, tetapi masyarakat tetap pada pendiriannya,” ungkap Hamdan pada Jumat (11/4/2025).

Penolakan warga ini tentu menjadi perhatian serius bagi Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Hamdan menambahkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan situasi ini beserta aspirasi warga Desa Candirejo kepada Bupati Blitar, Rijanto, untuk mencari solusi terbaik terkait perbaikan infrastruktur jalan tersebut.

“Setelah melaporkan hal ini kepada Bapak Bupati, kami berharap akan ada arahan lebih lanjut mengenai nasib perbaikan jalan di Desa Candirejo,” ujarnya.

Dinas PUPR Kabupaten Blitar menekankan bahwa setiap pelaksanaan proyek pembangunan harus berpedoman pada regulasi yang berlaku serta kemampuan anggaran daerah. Penolakan terhadap tawaran perbaikan sebagian ini dinilai kurang ideal mengingat anggaran perbaikan jalan Desa Candirejo sebenarnya telah dialokasikan dalam DPA.

“Anggaran perbaikan jalan Desa Candirejo ini sudah masuk DPA. Sebenarnya, jika dibangun sebagian terlebih dahulu sambil menunggu ketersediaan anggaran berikutnya, tentu akan lebih baik daripada tidak ada perbaikan sama sekali. Namun, keinginan warga adalah perbaikan total dan instan,” tegas Hamdan. Pemerintah daerah akan mempertimbangkan langkah selanjutnya demi mencari jalan tengah yang dapat mengakomodasi kebutuhan warga Candirejo dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Ketanggan Berhasil Legalkan Tanah Aset Desa

9 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pendaftaran Pilkades Serentak Belitung 2026 Resmi Dibuka

9 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pilkades Subang 2026: Ironi Demokrasi dan Mahalnya Kursi Desa

9 Juni 2026 - 17:15 WIB

Polemik Lokasi TPS Rambunan Amian, Netralitas Panitia Dipertanyakan

9 Juni 2026 - 16:57 WIB

Program Desa Bersinar: Memperkuat Ketahanan Desa dari Narkoba

9 Juni 2026 - 15:45 WIB

Pilkades Subang 2026: Sinergi Digital dan Integritas Desa

9 Juni 2026 - 14:51 WIB

Trending di DESA