Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMDA · 10 Jul 2023 21:00 WIB ·

Calon Kepala Desa Wajib Bimtek Anggaran Sebelum Pilkades


					Foto : Desa Merdeka/Arief Amarudin Perbesar

Foto : Desa Merdeka/Arief Amarudin

Kuningan, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Menjelang Pilkades serentak di Kabupaten Kuningan pada 6 Agustus 2023, kursi kekuasaan di 94 desa sedang diperebutkan oleh 257 calon kepala desa. Namun, ada satu peringatan keras dari lapangan: menjadi kepala desa bukan sekadar memenangkan suara warga, melainkan kesiapan mental dan hukum dalam mengelola anggaran desa yang bernilai miliaran rupiah.

Kepala Desa Kertayasa, Arief Amarudin, atau yang akrab disapa Kang Kuwu Arif, mengingatkan bahwa modal popularitas saja tidak cukup. Para calon pemimpin ini dinilai wajib mengikuti bimbingan teknis (bimtek) mengenai tata kelola pemerintahan desa sebelum mereka resmi berlaga dan menjabat.

“Pengetahuan dan pemahaman aturan menjadi modal utama bagi calon kepala desa. Penggunaan anggaran tidak boleh sembarangan, apalagi menjadi ajang janji kampanye,” tegas Kang Kuwu Arif di Kuningan, Senin (10/7/2023).

Mengapa Pemahaman Regulasi Jadi Harga Mati?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang kepala desa memegang tanggung jawab hukum yang besar. Pembangunan komunal tidak bisa digerakkan lewat intuisi pribadi, melainkan harus terakselerasi secara administratif melalui tiga instrumen formal:

  • RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)

  • RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa)

  • APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)

Pemahaman terhadap tiga dokumen ini menjadi filter utama agar asas rekognisi dan subsidiaritas—atau hak otonomi warga desa—dapat berjalan sesuai koridor hukum. Tanpa bekal etika dan keterampilan birokrasi, masa jabatan kepala desa terpilih justru rentan terjerat masalah hukum akibat salah urus administrasi keuangan.

Kontestasi politik lokal di 94 desa ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Kuningan untuk tidak sekadar memilih figur yang populer. Warga membutuhkan pemimpin yang siap belajar, memahami regulasi ekonomi mikro, dan mampu merealisasikan transparansi anggaran demi kesejahteraan riil di tingkat akar rumput.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 296 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sampah Jadi Berkah, Strategi Sumbar Menuju Indonesia Asri

6 Juni 2026 - 23:38 WIB

Atasi Kelangkaan, Pemprov Sumbar Perketat Pengawasan BBM Subsidi

6 Juni 2026 - 12:11 WIB

Pancasila Sebagai Jangkar Persatuan Masyarakat Desa

1 Juni 2026 - 17:35 WIB

Reformasi Birokrasi Sumbar: Kualitas Pelayanan Publik Kini Naik Kelas

30 Mei 2026 - 07:50 WIB

Dinsos Jombang Salurkan Bantuan ATENSI 2026 kepada 34 Penerima Manfaat untuk Kembangkan Usaha

26 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sapi ‘Monster’ Limosin 1,05 Ton Kiriman Presiden Prabowo Tiba di Tulungagung

26 Mei 2026 - 16:46 WIB

Trending di PEMDA