Muara Bungo, Jambi [DESA MERDEKA] – Pelarian Edoh binti Darta berakhir di sebuah jalan di Cengkareng, Jakarta Barat. Mantan Kepala Desa Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo ini tak berkutik saat Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengepungnya pada Rabu malam, 5 April 2023. Sembilan bulan menjadi mualaf pelarian sejak Agustus 2022, ia harus kembali menghadapi kenyataan pahit: hotel prodeo.
Edoh adalah otak di balik penguapan anggaran pembangunan turap dan drainase di desanya pada tahun 2019. Alih-alih menjadi pelindung warga dari luapan air, proyek infrastruktur tersebut justru dikorupsi hingga merugikan negara sebesar Rp320 juta. Berdasarkan putusan pengadilan tahun 2022, ia divonis dua tahun penjara dan wajib mengembalikan uang pengganti Rp220 juta. Sayangnya, sebelum ketukan palu eksekusi terdengar, Edoh memilih menghilang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bungo, Aben BM Situmorang, mengonfirmasi bahwa terpidana sempat berpindah tempat hingga ke ibu kota demi menghindari hukum. Namun, pelarian lintas provinsi dari Jambi ke Jakarta itu sia-sia. Hukum rupanya punya ingatan yang panjang dan langkah yang lebih cepat.
Usai diciduk di Jakarta, Edoh tidak bisa lagi menghirup udara bebas. Aparat langsung menerbangkannya kembali ke Jambi. Setelah sempat dititipkan semalam di Lapas Perempuan Muaro Jambi, Kejari Bungo mengeksekusinya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Bungo untuk menjalani masa hukumannya.
Kasus korupsi dana desa Cilodang ini menjadi alarm keras bagi seluruh abdi masyarakat di tingkat paling bawah. Dana desa yang sejatinya dikucurkan untuk memerdekakan warga dari ketertinggalan infrastruktur, justru runtuh akibat keserakahan pejabatnya sendiri. Penangkapan Edoh menegaskan satu pesan dari penegak hukum: tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pencuri uang rakyat.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.