Kediri, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Proyek strategis nasional jalan tol menuju Bandara Doho Kediri ternyata menyimpan sisi gelap yang mengerikan. Alih-alih menjadi ladang berkah bagi warga, proses pembebasan lahannya justru menjadi panggung “sulap” dokumen administrasi desa. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini diduga melibatkan dokumen C desa palsu untuk memuluskan klaim pembayaran fiktif senilai Rp133 miliar.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kamis (15/1/2026), terungkap modus operandi yang licin namun sistematis. Para mafia tanah diduga melakukan konversi ilegal, yakni mengubah kepemilikan tanah pada dokumen C desa secara sepihak. Lahan milik warga asli seolah-olah telah dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik sah.
Saksi Yuliani di hadapan majelis hakim membeberkan bahwa Desa Manyaran menjadi salah satu titik krusial di mana proses konversi ini berjalan tanpa penolakan. “Hanya Desa Manyaran yang tidak menolak konversi,” ungkap Yuliani saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Suratman dan Andi Lala.
Celah di Meja Notaris dan Dinas Pendapatan
Modus ini tidak hanya berhenti di tingkat desa. Dokumen hasil rekayasa tersebut dibawa ke notaris sebagai syarat pencairan dana tol. Ironisnya, sebagian dokumen diduga diserahkan dalam kondisi kosong namun sudah dibubuhi tanda tangan. Untuk melengkapi syarat administrasi, oknum terlibat bahkan mengambil Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB langsung dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kediri, tanpa melibatkan pemilik lahan asli.
Hal ini menunjukkan adanya lubang besar dalam sistem verifikasi aset negara. Lahan yang belum dibeli secara sah oleh pihak pengembang (dalam hal ini melibatkan terpidana Ganang), justru sudah berganti nama di catatan desa demi kepentingan klaim pembayaran jalan tol.
Kepala Desa dan Otoritas Dokumen
Terdakwa Andi Lala memberikan pembelaan menarik dengan menyatakan bahwa konversi C desa sepenuhnya merupakan hak dan otoritas kepala desa. Pernyataan ini secara tidak langsung menyiratkan besarnya peran oknum pejabat desa dalam menentukan “sah atau tidaknya” sebuah perpindahan aset tanpa prosedur jual beli yang benar.
Hingga saat ini, daftar desa yang terdampak pemalsuan dokumen ini cukup panjang, meliputi Desa Jabon, Ngablak, Maron, Banyakan, Manyaran, Tiron, hingga Desa Bakalan. Para warga yang lahannya terkena proyek tol kini berada dalam posisi rentan karena hak milik mereka digerogoti oleh administrasi palsu yang terlihat “resmi” di atas kertas.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.