Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KORUPSI · 13 Mar 2025 22:10 WIB ·

Bukan Judi, Sekdes di Rembang Korupsi Demi Game Online!


					<em>Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, I Wayan Eka Widdyara, memberikan keterangan terkait kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh Sekdes Tanjung, Rembang.</em> Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, I Wayan Eka Widdyara, memberikan keterangan terkait kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh Sekdes Tanjung, Rembang.

Rembang, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] Kasus korupsi dana desa biasanya identik dengan gaya hidup mewah atau jeratan utang. Namun, kasus yang menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, berinisial AF, mengungkap fenomena baru yang lebih mengkhawatirkan: adiksi digital. AF resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang setelah terbukti menilep dana desa senilai lebih dari Rp400 juta hanya untuk memuaskan kecanduan game online.

Fakta ini mematahkan spekulasi awal masyarakat yang menduga uang tersebut habis untuk judi online. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang, I Wayan Eka Widdyara, mengonfirmasi bahwa tersangka menggunakan dana publik secara bertahap untuk melakukan top-up atau pembelian chip dalam permainan daring.

“Tersangka mengaku ketagihan. Modelnya beli chip top-up terus-menerus sampai habis ratusan juta rupiah. Jadi, murni karena kecanduan game online, bukan judi,” ujar I Wayan Eka Widdyara, Kamis (13/3/2025).

Penjemputan Paksa dan Ancaman Pidana
Penahanan AF tidak berjalan mulus sejak awal. Tersangka sempat mangkir hingga tiga kali dari panggilan pemeriksaan resmi. Alhasil, tim Kejari Rembang melakukan penjemputan paksa di kediamannya. Proses penangkapan berlangsung kooperatif tanpa perlawanan, dan AF langsung dibawa ke ruang tahanan untuk mempermudah penyidikan.

Penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat yang memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan jeratan pasal tersebut, AF kini terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun.

Melacak Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara
Fokus utama Kejari Rembang saat ini adalah memulihkan kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih yang telah “menguap” menjadi data digital di peladen game. Mengingat uang tersebut habis untuk konsumsi hiburan virtual, jaksa kini tengah melacak aset fisik milik AF yang sekiranya dapat disita.

“Kami sedang mengecek asetnya. Uang negara yang dipakai harus dikembalikan untuk memulihkan kerugian yang dialami desa,” tegas Kajari.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan internal desa. Jika sebelumnya pengawasan ketat dilakukan untuk mencegah pengalihan dana ke proyek fiktif, kini aparatur desa juga perlu waspada terhadap “lubang hitam” adiksi digital yang bisa menyerang siapa saja. Integritas aparatur desa kini diuji bukan hanya oleh tekanan ekonomi, melainkan juga oleh gaya hidup digital yang tidak sehat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Aset Mewah Kades Loleo Picu Desakan Audit Investigatif

29 April 2026 - 12:54 WIB

Gerah Dana Desa Jadi Ladang Kekayaan, Warga Loleo Laporkan Kades ke Kejari

27 April 2026 - 16:17 WIB

Borok Desa Loleo: Dana Rakyat Menjelma Jadi Mobil Mewah

27 April 2026 - 12:31 WIB

Skandal Media Malaka: Anggaran Cair Tanpa Bukti Berita

26 April 2026 - 15:52 WIB

Dana Website Raib, Pencairan Dana Desa Haitimuk Terhambat

24 April 2026 - 19:38 WIB

Trending di KORUPSI