Jepara, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Kabupaten Jepara tak lagi sekadar ritual gugur kewajiban. Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara kini melakukan pengawasan ketat melalui monitoring intensif untuk memastikan suara akar rumput benar-benar menjadi dasar penyusunan APBDes 2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana desa tidak “salah alamat”. Monitoring langsung ke desa-desa bertujuan mengevaluasi kendala secara real-time sekaligus memvalidasi apakah tahapan perencanaan sudah sesuai regulasi atau hanya klaim sepihak di atas kertas.
Strategi ‘Naik Kelas’ bagi Usulan Rakyat
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Wuri Andajani, S.IP, MM, menekankan pentingnya partisipasi publik dalam menetapkan skala prioritas. Menariknya, jika ada usulan warga yang sangat mendesak namun terbentur kewenangan desa, usulan tersebut tidak akan dibuang ke tempat sampah.
“Usulan prioritas yang bukan kewenangan desa akan kami kawal menjadi Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) Desa 2026. Ini adalah jalur resmi agar kegiatan tersebut bisa dibiayai oleh APBD Kabupaten maupun Provinsi,” tegas Wuri. Dengan pola ini, Musrenbangdes berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan kebutuhan warga dengan kantong anggaran di tingkat yang lebih tinggi.

Fokus pada Manusia, Bukan Sekadar Beton
Ada pergeseran menarik dalam tren pembangunan desa di Jepara tahun 2025. Jika biasanya desa identik dengan pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan dan jembatan, kini fokus dialihkan pada kualitas hidup manusia.
Subkoordinator Pemberdayaan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat Desa, Lulu Hijriyyah Annabiyla, SS., MH., mengungkapkan bahwa penurunan stunting dan kualitas layanan dasar menjadi harga mati dalam perencanaan tahun depan. Desa ditantang untuk lebih kreatif dalam mengalokasikan dana bagi kesehatan ibu-anak dan peningkatan mutu pendidikan lokal.
Dinsospermasdes juga memberikan peringatan keras mengenai administrasi. Seluruh desa diwajibkan telah menetapkan RKPDesa paling lambat pada bulan September 2024 sesuai kalender perencanaan. Ketepatan waktu ini menjadi syarat mutlak agar eksekusi program di tahun 2025 tidak berjalan tertatih-tatih.
Melalui sinergi lintas tingkat pemerintah ini, Musrenbangdes di Jepara diharapkan menjadi ruang diskusi yang demokratis, di mana masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi arsitek utama bagi masa depan desanya sendiri.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.