Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMDA · 7 Apr 2023 20:52 WIB ·

Bali Berjaya! UU Baru Lindungi Adat Selamanya


					Bali Berjaya! UU Baru Lindungi Adat Selamanya Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] – Kabar baik bagi Pulau Dewata! Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk delapan provinsi, termasuk Provinsi Bali, pada Selasa (4/4/2023). Pengesahan ini disambut gembira oleh berbagai pihak, terutama masyarakat Bali yang budayanya kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyampaikan bahwa undang-undang ini memberikan jaminan hukum yang penting bagi keberlangsungan tradisi, adat, dan budaya yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat di delapan provinsi tersebut. Khusus untuk Bali, Tito menekankan bahwa undang-undang ini akan menjadi pilar pelindung bagi kekayaan budaya yang menjadi daya tarik utama pulau ini di mata dunia. “Khusus Provinsi Bali akan memberikan juga kepastian hukum untuk tradisi, adat dan budaya Bali yang memang jadi kekuatan dan daya tarik utama Bali, sehingga menjadi destinasi wisata dunia,” ujarnya dalam rapat paripurna di DPR RI.

Di sisi lain, Nyoman Parta, seorang anggota DPR-RI dari Bali yang sejak awal mengawal pembahasan RUU ini, turut menyampaikan kebahagiaannya atas pengesahan tersebut. “RUU Bali sudah sah. Ini melengkapi legasi saya sebagai anggota DPR,” ungkap kader PDI Perjuangan asal Gianyar ini melalui pesan singkat.

Nyoman Parta menjelaskan bahwa undang-undang ini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi seluruh masyarakat Bali. Ia bahkan meyakini bahwa undang-undang ini akan menjadi landasan hukum yang relevan sepanjang masa. “Undang-undang ini akan dipakai sepanjang zaman. Desa Adat dan subak dikokohkan dengan UU,” katanya penuh harap.

Lebih lanjut, Nyoman Parta menuturkan bahwa keberadaan undang-undang ini akan memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat terhadap Desa Adat sebagai unit sosial dan budaya yang unik di Bali, serta subak sebagai sistem irigasi tradisional yang telah menjadi warisan budaya dunia. Dengan adanya payung hukum yang jelas, keberlangsungan tradisi dan kearifan lokal Bali diharapkan akan semakin terjamin di tengah arus modernisasi. Pengesahan UU ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Bali dalam melestarikan identitas budayanya untuk generasi mendatang.

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 150 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Vasko Ruseimy: Semangat Perang Manggopoh Harus Menjadi Inspirasi Bagi Generasi Muda

16 Juni 2026 - 13:46 WIB

Pilkades Serentak Pemalang: Menguji Integritas Demokrasi di Desa

15 Juni 2026 - 10:48 WIB

Darurat Narkoba, Desa Kini Jadi Benteng Pertahanan Utama

15 Juni 2026 - 06:30 WIB

Perkuat Peran Nagari, Sumbar Selesaikan Masalah dari Akar

14 Juni 2026 - 14:26 WIB

Belajar dari Banjir Sumbar: Saat Desa Harus Kembali Hijau

14 Juni 2026 - 14:18 WIB

Solok Selatan Akselerasi Pembangunan Desa dan Infrastruktur Strategis

10 Juni 2026 - 21:27 WIB

Trending di PEMDA