Pangkalpinang, Bangka Belitung [DESA MERDEKA] – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, resmi menghidupkan kembali “aset tidur” Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Kawa Begawe di Kelurahan Selindung, Jumat (23/1/2026). Fasilitas yang sempat terbengkalai selama beberapa tahun ini kini diproyeksikan menjadi ujung tombak penanganan 100 ton sampah harian di Ibu Kota Bangka Belitung.
Langkah pengaktifan kembali ini bukan sekadar urusan kebersihan, melainkan upaya strategis untuk menekan residu sampah yang selama ini membebani Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Melalui sistem 3R, sampah diolah langsung dari sumbernya untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi.
Gandeng Pakar Olah Organik
Memahami bahwa kegagalan operasional di masa lalu sering disebabkan oleh manajemen yang lemah, Pemkot Pangkalpinang kini menggandeng Forum Masyarakat Peduli Sampah (Formap). Organisasi ini terpilih karena memiliki rekam jejak mumpuni selama enam tahun dalam mengubah sampah organik menjadi kompos yang berdaya guna.
“Formap sudah berpengalaman. Kita akan segera resmikan melalui MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar pengelolaan sampah organik di sini berjalan berkelanjutan,” tegas Prof. Saparudin.
Target 10 Titik Menuju Kota Bersih
Wali Kota yang akrab disapa Prof. Udin ini memiliki visi besar untuk menduplikasi keberhasilan Kawa Begawe. Dengan kapasitas 10 ton per hari, ia mengkalkulasikan bahwa Pangkalpinang hanya membutuhkan 10 fasilitas serupa untuk melenyapkan persoalan sampah harian kota secara tuntas.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkot telah mengajukan bantuan mesin pengolah sampah tambahan guna meningkatkan efisiensi kerja di lapangan. Tak berhenti di Selindung, dua TPS3R lainnya di kawasan Genas dan Semabung juga segera menyusul untuk dioperasikan dalam waktu dekat.
Dengan hidupnya kembali fasilitas-fasilitas pengolahan sampah ini, Pangkalpinang optimis dapat meminimalisir tumpukan residu sampah yang hanya berakhir di lubang pembuangan, sekaligus mengubah beban kota menjadi peluang produktif bagi masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban undang-undang, melainkan instrumen penting untuk memenuhi hak masyarakat dan membangun kepercayaan publik.”
Pangkal Pinang


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.