Banjarnegara, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Pengelolaan aset organisasi keagamaan kini tidak bisa lagi hanya mengandalkan kepercayaan atau “akad lisan”. Menyadari besarnya risiko kehilangan aset akibat lemahnya dokumentasi, Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PWNU Jawa Tengah turun gunung melakukan pembinaan intensif di Gedung Aswaja NU Center Banjarnegara, Sabtu (7/2/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari putaran ke-30 safari pembinaan untuk memastikan seluruh aset Nahdlatul Ulama (NU), khususnya di Banjarnegara, sah secara hukum. Fokus utamanya adalah migrasi dan percepatan sertifikasi tanah wakaf menggunakan Nadzir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU).
Memutus Rantai Risiko Kehilangan Aset
Wakil Ketua PW LWPNU Jawa Tengah, Prof. Dr. Hasyim Muhammad, menekankan bahwa tertib administrasi adalah “harga mati”. Menurutnya, aset NU yang tersebar luas sangat rentan hilang jika tidak dipayungi dokumen legal yang kuat.
“Jangan sampai aset NU hilang hanya karena kita kurang perhatian atau lemah dalam tata kelola administrasi. Legalitas melalui sertifikasi adalah bukti otentik bahwa aset tersebut sah milik organisasi,” tegas Prof. Hasyim.
[Ikon Grafis: Alur Sertifikasi Tanah Wakaf BHPNU]
Profesionalisme Nadzir Jadi Kunci
Bukan sekadar mengurus kertas, tantangan utama wakaf saat ini adalah ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten. Ketua LWP PCNU Banjarnegara, Edy Sutrisno, memaparkan berbagai kendala lapangan sekaligus solusi strategis yang tengah dijalankan timnya.
Sebagai bentuk nyata peningkatan profesionalisme, dalam acara ini dilakukan penyerahan Sertifikat Kompetensi Nazhir dari LSP Badan Wakaf Indonesia (BWI) kepada Setiyo Haryono. Penyerahan sertifikat ini menandai bahwa pengelola wakaf di Banjarnegara kini mulai bertransformasi menjadi tenaga ahli yang tersertifikasi secara nasional.

Digitalisasi Melalui SIWAK-NU
Dalam pembinaan ini, tim admin SIWAK-NU (Sistem Informasi Wakaf NU) juga memberikan arahan teknis mengenai pendataan digital. Dengan sistem ini, seluruh aset tidak hanya terdokumentasi secara fisik di kantor pertanahan, tetapi juga terpantau secara real-time oleh pengurus wilayah hingga pusat.
Sinergi antara pengurus wilayah dan cabang ini diharapkan mampu mengamankan benteng ekonomi organisasi, sehingga aset-aset produktif maupun sosial milik NU dapat terus memberikan manfaat bagi umat tanpa terganjal sengketa hukum di masa depan.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.