Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

EKONOMI BISNIS · 8 Jul 2024 18:44 WIB ·

Aturan Mengganjal, Ekspor Anggrek BUMDesa Singosari Terancam Mandek


					Aturan Mengganjal, Ekspor Anggrek BUMDesa Singosari Terancam Mandek Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Gara-gara urusan nomenklatur di atas kertas, produk unggulan desa gagal melanglang buana. BUMDesa Bersama Singosari di Kabupaten Malang kini berada di posisi yang aneh: mereka punya pasokan anggrek berkualitas dan pasar ekspor yang mengantre, namun tidak bisa mengirimnya ke luar negeri akibat terganjal aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Akar masalahnya ada pada Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 15 Tahun 2023. Aturan tersebut “lupa” mencantumkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai salah satu pelaku usaha yang sah untuk mengedarkan tumbuhan dan satwa liar (TSL). Imbasnya, aktivitas ekspor anggrek BUMDesa menjadi ilegal secara administratif, sekalipun mereka telah mengantongi Sertifikat Standar penangkaran resmi dari Kementerian Investasi/BKPM.

Demi mendobrak barikade birokrasi ini, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar langsung menyambangi Menteri LHK Siti Nurbaya di Jakarta. Gus Halim mendesak pemerintah pusat untuk segera menyelaraskan regulasi agar tidak membunuh potensi ekonomi warga lokal.

Selain masalah macetnya ekspor anggrek BUMDesa, Kemendes PDTT juga menyoroti dua aturan lain yang mendiskriminasi posisi hukum desa. Pertama, Permen LHK Nomor 09 Tahun 2021 yang belum memberi karpet merah bagi desa untuk mengelola Perhutanan Sosial. Kedua, Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 terkait Nilai Ekonomi Karbon yang posisinya masih abu-abu bagi kelembagaan desa.

Jika celah hukum ini tidak segera ditambal, desa hanya akan terus menjadi penonton dalam perputaran ekonomi hijau. Padahal, instrumen lokal seperti BUMDesa Bersama LKD Singosari sudah membuktikan diri siap bertarung di pasar internasional.

Respons positif kini datang dari Menteri LHK Siti Nurbaya yang berjanji akan menjadwalkan pertemuan teknis lanjutan guna merevisi pasal-pasal diskriminatif tersebut. Bagi ribuan BUMDesa di Indonesia, lampu hijau dari KLHK bukan sekadar urusan izin ekspor anggrek BUMDesa, melainkan kepastian hak atas kemandirian ekonomi perdesaan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Paramadina Dorong Pemuda Cerdas Finansial dan Amankan Data

3 September 2026 - 06:03 WIB

Wisata Halal Sumbar: Berkah Kota Besar, Nagari Penonton

28 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Warung Pangan ID Food Diperluas, Pasar Tradisional Didorong Putus Rantai Pasok

11 Agustus 2026 - 05:32 WIB

Suara Pelaku UMKM Sumbar: Butuh Legalitas Dan Keuangan

29 Juli 2026 - 14:45 WIB

Ekonomi Halal Global Harus Dimulai dari Desa dan UMKM

23 Juli 2026 - 14:58 WIB

Kisah Sukses Marno Kembangkan Bakso Lewat Bimtek

25 Juni 2026 - 15:53 WIB

Trending di EKONOMI BISNIS