Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Para ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Padang mengaku kewalahan menghadapi pelanggaran ketertiban umum di lingkungan mereka. Faktor utama pemicunya bukan karena warga sengaja membangkang, melainkan akibat pemahaman hukum masyarakat yang masih sangat minim.
Kondisi tersebut diungkapkan oleh Wista Arena, Ketua RT 03 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah. Menurutnya, selama ini pengurus lingkungan bergerak tanpa pembekalan aturan yang utuh, sehingga fungsi pencegahan konflik di tingkat bawah menjadi tidak maksimal.

Warga Langgar Perizinan Karena “Buta Huruf” Perda
Wista membeberkan bahwa gesekan sosial di tengah masyarakat sering kali bermula dari masalah perizinan lingkungan serta ketentuan sosial lainnya. Ironisnya, pelanggaran tersebut terjadi murni karena ketidaktahuan warga terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami sangat bersyukur akhirnya ada ruang penjelasan seperti ini. Selama ini, jujur saja banyak tokoh masyarakat maupun warga yang belum mengetahui kalau ada aturan baku yang mengikat aktivitas harian mereka,” aku Wista.
Melihat mendesaknya kebutuhan informasi ini, Wista berkomitmen untuk segera meneruskan muatan literasi tersebut kepada lima lingkungan RT lain yang berada di bawah naungan RW 05 Padang Sarai. Bagi para pengurus wilayah, langkah edukasi sejak dini jauh lebih aman dibandingkan harus melakukan penindakan represif setelah terjadi perselisihan antarwarga.
Solusi Lewat Jalur Sosialisasi Legislatif
Keluhan dan aspirasi para pengurus RT ini mencuat di tengah agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) yang digelar pada Minggu (9/8/2026).
Acara yang diinisiasi oleh Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, tersebut sengaja menargetkan tokoh masyarakat lokal sebagai peserta. Pihak legislatif mengakui, kompleksitas tantangan di lingkungan sosial saat ini kian tinggi, mulai dari penyebaran informasi yang tak tersaring di media sosial hingga dampak geopolitik global yang lambat laun memengaruhi stabilitas ekonomi-sosial di daerah.
Merespons beban kerja para pengurus RT, Ketua DPRD Sumbar Muhidi menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan. Ia meminta perangkat kelurahan, kecamatan, dan tokoh masyarakat untuk mengedepankan kesabaran serta metode komunikasi yang persuasif saat menyelesaikan sengketa warga, alih-alih mengambil jalan pintas yang memperkeruh suasana.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.