Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR PEMDA · 10 Agu 2026 15:30 WIB ·

Perangkat RT di Padang Keluhkan Minimnya Edukasi Hukum Warga


					Perangkat RT di Padang Keluhkan Minimnya Edukasi Hukum Warga Perbesar

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Para ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Padang mengaku kewalahan menghadapi pelanggaran ketertiban umum di lingkungan mereka. Faktor utama pemicunya bukan karena warga sengaja membangkang, melainkan akibat pemahaman hukum masyarakat yang masih sangat minim.

Kondisi tersebut diungkapkan oleh Wista Arena, Ketua RT 03 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah. Menurutnya, selama ini pengurus lingkungan bergerak tanpa pembekalan aturan yang utuh, sehingga fungsi pencegahan konflik di tingkat bawah menjadi tidak maksimal.

Warga Langgar Perizinan Karena “Buta Huruf” Perda
Wista membeberkan bahwa gesekan sosial di tengah masyarakat sering kali bermula dari masalah perizinan lingkungan serta ketentuan sosial lainnya. Ironisnya, pelanggaran tersebut terjadi murni karena ketidaktahuan warga terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami sangat bersyukur akhirnya ada ruang penjelasan seperti ini. Selama ini, jujur saja banyak tokoh masyarakat maupun warga yang belum mengetahui kalau ada aturan baku yang mengikat aktivitas harian mereka,” aku Wista.

Melihat mendesaknya kebutuhan informasi ini, Wista berkomitmen untuk segera meneruskan muatan literasi tersebut kepada lima lingkungan RT lain yang berada di bawah naungan RW 05 Padang Sarai. Bagi para pengurus wilayah, langkah edukasi sejak dini jauh lebih aman dibandingkan harus melakukan penindakan represif setelah terjadi perselisihan antarwarga.

Solusi Lewat Jalur Sosialisasi Legislatif
Keluhan dan aspirasi para pengurus RT ini mencuat di tengah agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) yang digelar pada Minggu (9/8/2026).

Acara yang diinisiasi oleh Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, tersebut sengaja menargetkan tokoh masyarakat lokal sebagai peserta. Pihak legislatif mengakui, kompleksitas tantangan di lingkungan sosial saat ini kian tinggi, mulai dari penyebaran informasi yang tak tersaring di media sosial hingga dampak geopolitik global yang lambat laun memengaruhi stabilitas ekonomi-sosial di daerah.

Merespons beban kerja para pengurus RT, Ketua DPRD Sumbar Muhidi menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan. Ia meminta perangkat kelurahan, kecamatan, dan tokoh masyarakat untuk mengedepankan kesabaran serta metode komunikasi yang persuasif saat menyelesaikan sengketa warga, alih-alih mengambil jalan pintas yang memperkeruh suasana.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Anggota DPRD Sumbar Ungkap Rahasia Terbaru Bangun Nagari

10 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Imbas KUHP Baru: Nagari Sumbar Bersiap Terapkan Kerja Sosial

9 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Magelang “Paksa” Uang ASN Kembali Berputar di Warung Desa

8 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Menggugat Panggung Gastronomi: Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

8 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Sumbar Kebut Proyek Jalan Rp258 Miliar Hingga Desember

8 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Menjinakkan Batang Guo: Gerak Cepat di Zona Merah Kuranji

6 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Trending di KABAR PEMDA