Trenggalek, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Warga Desa Panggul kini berpacu dengan waktu demi mengamankan legalitas tanah mereka. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masyarakat di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, tengah melakukan gerakan massal pasang patok batas tanah untuk menyulap lahan rawan konflik menjadi aset hukum yang sah.
Langkah ini bukan sekadar urusan birokrasi biasa. Bagi masyarakat desa, selembar sertifikat adalah benteng pertahanan dari sengketa keluarga atau klaim sepihak di masa depan, sekaligus pembuka akses penguatan modal ekonomi. Pemerintah desa pun diuntungkan karena peta pembangunan wilayah ke depan akan berbasis pada data spasial yang jauh lebih akurat.

Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Panggul, Syamsul Huda, mengungkapkan bahwa koordinasi intensif dengan BPN Kabupaten Trenggalek terus berjalan demi menjaga transparansi proses dari pengukuran hingga penerbitan. Sejak pendaftaran dibuka, kantor sekretariat di balai desa terus dibanjiri berkas dari warga yang antusias.
Untuk ikut serta dalam program strategis nasional tahun 2026 ini, warga wajib melengkapi dokumen dasar:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Bukti kepemilikan awal (Letter C, Akta Jual Beli, atau surat keterangan waris)
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
- Pemasangan tanda batas (patok) secara mandiri di lahan masing-masing
Panitia sengaja menerapkan sistem pelayanan terpadu lewat koordinasi aktif perangkat desa agar validasi oleh tim ajudikasi BPN minim kendala. Mengingat tenggat waktu verifikasi data yang semakin dekat, proaktifnya pemohon menjadi kunci kelancaran program ini.
“Kami berharap warga memanfaatkan sisa waktu yang ada sebelum batas akhir Agustus nanti,” tegas Syamsul Huda pada Rabu (21/05/2026).
Kesempatan emas ini diharapkan mampu mengubah wajah Desa Panggul menjadi wilayah yang tertib administrasi pertanahan sepenuhnya sebelum akhir tahun.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.