Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung [DESA MERDEKA] – Semangat Idulfitri 1447 Hijriah harus bertransformasi menjadi etos kerja nyata bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Wali Kota Prof. Saparudin menegaskan bahwa takwa pasca-Ramadan wajib tercermin dalam pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas, terutama di sektor-sektor dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
ASN kini dituntut bergerak lebih dinamis dan adaptif dalam menghadapi tantangan birokrasi ke depan. Pelayanan di rumah sakit, kependudukan (Dukcapil), pendidikan, hingga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dipastikan tetap berjalan penuh meskipun terdapat kebijakan sistem kerja baru.
ASN Jadi Motor Penggerak di Tingkat RT/RW
Salah satu poin krusial dalam instruksi terbaru ini adalah kewajiban menghidupkan kembali budaya gotong royong. Tidak hanya di internal kantor setiap Selasa, ASN diminta turun langsung ke tengah masyarakat setiap hari Jumat. Prof. Udin menekankan bahwa aparatur harus menjadi penggerak utama bersama Lurah, Ketua RT, dan Ketua RW di wilayahnya masing-masing.
Keterlibatan aktif ini bertujuan memperkuat kedekatan antara pemerintah dan warga. Dengan rutin bergotong royong, lingkungan kota diharapkan menjadi lebih tertata sekaligus membangun pola komunikasi yang lebih harmonis di tingkat akar rumput.
Aturan WFH: Eselon Tetap Siaga di Kantor
Menyusul surat edaran kementerian, Pemkot Pangkalpinang menerapkan skema Work From Home (WFH) setiap Jumat secara bergiliran bagi 50 persen ASN. Namun, kebijakan ini bersifat selektif dan tidak berlaku bagi pejabat eselon II serta eselon III yang diwajibkan tetap masuk kerja seperti biasa guna menjamin koordinasi tetap berjalan optimal.
Bagi tenaga fungsional dan pegawai administrasi, skema WFH akan diatur oleh masing-masing perangkat daerah dengan catatan tidak mengganggu kualitas pelayanan. Transformasi pola kerja ini diharapkan menjadi momentum bagi birokrasi Pangkalpinang untuk lebih lincah dalam melayani kepentingan masyarakat luas pasca-lebaran.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban undang-undang, melainkan instrumen penting untuk memenuhi hak masyarakat dan membangun kepercayaan publik.”
Pangkal Pinang


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.