Yaba, Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] – Pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi penyambung nyawa, justru berubah menjadi ancaman mematikan di Kecamatan Bacan Barat Utara. Kasus dugaan pemberian dua botol cairan infus kedaluwarsa kepada pasien berinisial RS di Desa Sidopo kini memicu gelombang protes besar. Insiden tragis ini menyeret nama Puskesmas Yaba ke pusaran skandal kelalaian medis berat yang mengakibatkan kondisi pasien jatuh kritis.
Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM KANe Malut) merespons keras kejadian ini dengan mendesak pencopotan Kepala Puskesmas Yaba. “Ini bukan sekadar khilaf administrasi, tapi pembiaran yang mengancam nyawa. Kami menuntut evaluasi total dan sanksi tegas,” ujar Ketua LSM KANe Malut, Risal Sangaji, Minggu (22/3/2026).
Kronologi Horor di Desa Sidopo
Petaka bermula saat RS mengalami demam tinggi dan pihak keluarga memanggil bidan desa di bawah naungan Puskesmas Yaba untuk perawatan di rumah. Alih-alih membaik, kondisi pasien justru merosot tajam setelah disuntikkan cairan infus yang diduga kuat telah melewati masa berlaku. Gejala kritis yang dialami pasien pasca-pemberian obat tersebut mengindikasikan adanya reaksi toksik atau kegagalan fungsi medis akibat zat kedaluwarsa.
Secara yuridis, tindakan ini menabrak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 74 Tahun 2016. Aturan tersebut mewajibkan setiap Puskesmas memiliki prosedur ketat dalam pemusnahan obat kedaluwarsa guna menjamin keselamatan pasien (patient safety).
Tuntutan Pecat dan Jalur Hukum
LSM KANe Malut menilai ada unsur kelalaian berat dalam pengawasan sediaan farmasi di Puskesmas Yaba. Selain menuntut Kepala Puskesmas bertanggung jawab, Risal Sangaji juga mendesak pemecatan bidan desa yang bersangkutan karena dinilai tidak kompeten dalam menjalankan standar profesi tenaga kesehatan.
“Nyawa manusia bukan bahan percobaan. Jika tidak ada tindakan administratif dan etik yang nyata dari Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, kami siap membawa kasus ini ke meja hijau,” tegas Risal. Hingga saat ini, publik masih menanti hasil audit medis resmi untuk memastikan sejauh mana kerusakan fisik yang dialami korban akibat kelalaian sistemis ini.
Disclaimer Berita:
Seluruh kutipan dan kronologi dalam berita ini didasarkan pada pernyataan sikap LSM KANe Malut. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Puskesmas Yaba maupun Dinas Kesehatan terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.