Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KESEHATAN · 22 Mar 2026 08:28 WIB ·

Infus Maut Puskesmas Yaba: Saat Obat Kedaluwarsa Nyaris Mencabut Nyawa


					Infus Maut Puskesmas Yaba: Saat Obat Kedaluwarsa Nyaris Mencabut Nyawa Perbesar

Yaba, Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] Pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi penyambung nyawa, justru berubah menjadi ancaman mematikan di Kecamatan Bacan Barat Utara. Kasus dugaan pemberian dua botol cairan infus kedaluwarsa kepada pasien berinisial RS di Desa Sidopo kini memicu gelombang protes besar. Insiden tragis ini menyeret nama Puskesmas Yaba ke pusaran skandal kelalaian medis berat yang mengakibatkan kondisi pasien jatuh kritis.

Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM KANe Malut) merespons keras kejadian ini dengan mendesak pencopotan Kepala Puskesmas Yaba. “Ini bukan sekadar khilaf administrasi, tapi pembiaran yang mengancam nyawa. Kami menuntut evaluasi total dan sanksi tegas,” ujar Ketua LSM KANe Malut, Risal Sangaji, Minggu (22/3/2026).

Kronologi Horor di Desa Sidopo
Petaka bermula saat RS mengalami demam tinggi dan pihak keluarga memanggil bidan desa di bawah naungan Puskesmas Yaba untuk perawatan di rumah. Alih-alih membaik, kondisi pasien justru merosot tajam setelah disuntikkan cairan infus yang diduga kuat telah melewati masa berlaku. Gejala kritis yang dialami pasien pasca-pemberian obat tersebut mengindikasikan adanya reaksi toksik atau kegagalan fungsi medis akibat zat kedaluwarsa.

Secara yuridis, tindakan ini menabrak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 74 Tahun 2016. Aturan tersebut mewajibkan setiap Puskesmas memiliki prosedur ketat dalam pemusnahan obat kedaluwarsa guna menjamin keselamatan pasien (patient safety).

Tuntutan Pecat dan Jalur Hukum
LSM KANe Malut menilai ada unsur kelalaian berat dalam pengawasan sediaan farmasi di Puskesmas Yaba. Selain menuntut Kepala Puskesmas bertanggung jawab, Risal Sangaji juga mendesak pemecatan bidan desa yang bersangkutan karena dinilai tidak kompeten dalam menjalankan standar profesi tenaga kesehatan.

“Nyawa manusia bukan bahan percobaan. Jika tidak ada tindakan administratif dan etik yang nyata dari Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, kami siap membawa kasus ini ke meja hijau,” tegas Risal. Hingga saat ini, publik masih menanti hasil audit medis resmi untuk memastikan sejauh mana kerusakan fisik yang dialami korban akibat kelalaian sistemis ini.

Disclaimer Berita:
Seluruh kutipan dan kronologi dalam berita ini didasarkan pada pernyataan sikap LSM KANe Malut. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Puskesmas Yaba maupun Dinas Kesehatan terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 42 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Rahasia Bontotangnga Capai Partisipasi Posyandu Seratus Persen

22 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dokter Spesialis Turun ke Desa, RS Tidak Lagi Menara Gading

18 Mei 2026 - 21:12 WIB

Birokrasi Rumit Lumpuhkan Harapan Petani Miskin Desa Jontor

17 Mei 2026 - 21:52 WIB

Nagari Sehat: Target Eliminasi TBC Sumbar Hingga Tingkat Desa

13 Mei 2026 - 09:23 WIB

Skrining TBC di Balai Desa: Jemput Bola Demi Paru Sehat

8 Mei 2026 - 05:09 WIB

Bidadari Surga: Benteng Desa Hadapi Kanker Paling Mematikan

17 April 2026 - 14:29 WIB

Trending di KESEHATAN