Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KESEHATAN · 26 Jun 2026 18:05 WIB ·

Korupsi SKTM RSUD Tulungagung Cederai Hak Sehat Warga Desa


					Korupsi SKTM RSUD Tulungagung Cederai Hak Sehat Warga Desa Perbesar

Tulungagung, Jawa Timur, [DESA MERDEKA] Tata kelola pelayanan sosial bagi masyarakat miskin di tingkat perdesaan kembali menghadapi tantangan berat akibat ulah oknum birokrasi di instansi kesehatan tingkat lanjut. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah desa untuk menjamin hak sehat warga rentan, justru dijadikan objek penyelewengan dana. Fenomena ini menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan instrumen kebijakan kemiskinan saat masuk ke wilayah administrasi hilir.

Secara sosiologis, SKTM adalah ‘tali penyelamat’ bagi penduduk desa yang tidak tercover oleh jaminan kesehatan formal nasional. Dokumen ini dirintis dari tingkat RT/RW dan disahkan oleh Kepala Desa berdasarkan kondisi riil kemiskinan di lapangan. Namun, ketika dokumen usulan dari desa tersebut dikorupsi di tingkat rumah sakit daerah, dampaknya langsung memukul rasa keadilan sosial dan memutus akses pengobatan yang seharusnya menjadi hak mutlak warga perdesaan miskin.

Penyalahgunaan hak masyarakat miskin desa ini terkonfirmasi lewat bergulirnya perkara hukum di koridor peradilan. Kasus penyelewengan dana perawatan pasien pengguna SKTM di RSUD dr. Iskak Tulungagung menjadi cermin buram pengelolaan dana jaminan sosial. Upaya hukum banding yang diajukan oleh salah satu terdakwa, Reni, baru-baru ini resmi ditolak oleh Pengadilan Tinggi. Putusan tersebut menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada staf keuangan tersebut.

Meskipun amar putusan menyatakan pidana uang pengganti nihil karena peran terdakwa yang tidak berdiri sendiri, esensi dari kasus ini tetap meninggalkan luka mendalam bagi sistem pelayanan publik berbasis kemiskinan daerah.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kebijakan. Pengawasan terhadap dokumen jaminan sosial yang diterbitkan dari desa tidak boleh berhenti saat warga meninggalkan kantor kepala desa. Diperlukan integrasi data yang transparan antara pemerintah perdesaan dengan fasilitas kesehatan daerah agar hak sehat warga miskin tidak lagi dikorupsi oleh oknum di tingkat hilir.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Dengkol Mengubah Rembug Stunting Menjadi Laboratorium Solusi

24 Juni 2026 - 13:34 WIB

Syarat MCU Bakal Calon Kades Bekasi Kini Lebih Mudah

18 Juni 2026 - 05:20 WIB

Rembug Stunting Desa Kedungboto Bidik Sanitasi dan Gizi

27 Mei 2026 - 12:23 WIB

Rahasia Bontotangnga Capai Partisipasi Posyandu Seratus Persen

22 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dokter Spesialis Turun ke Desa, RS Tidak Lagi Menara Gading

18 Mei 2026 - 21:12 WIB

Birokrasi Rumit Lumpuhkan Harapan Petani Miskin Desa Jontor

17 Mei 2026 - 21:52 WIB

Trending di KESEHATAN