Subulussalam, Nangroe Aceh Darussalam[DESA MERDEKA] – Penyaluran zakat fitrah di Kota Subulussalam kini berada dalam bayang-bayang keraguan legalitas syariah. Hingga saat ini, diperkirakan hanya sekitar 20 dari 82 desa di lima kecamatan yang telah resmi membentuk Baitul Mal Gampong (BMG). Padahal, secara regulasi, BMG adalah satu-satunya lembaga sah yang memegang mandat sebagai amil zakat untuk menghimpun sekaligus mendistribusikan harta umat di tingkat desa.
Minimnya respon para kepala desa dalam membentuk BMG memicu kekhawatiran terkait status petugas zakat di masjid atau mushalla. Tanpa SK resmi dari kepala desa yang ditembuskan ke Baitul Mal Kota (BMK), pengurus masjid yang mengklaim diri sebagai amil zakat sebenarnya tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengelola zakat fitrah warga.
Amil Zakat vs Panitia Masjid
Anggota BMK Subulussalam, Ustaz Maksum, menegaskan bahwa ada perbedaan mendasar antara “panitia” dan “amil”. BMG dibentuk melalui SK Kepala Desa untuk memastikan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah berjalan sesuai hukum syariah dan regulasi Aceh.
“Sampai saat ini hanya 20-an desa yang sudah membentuk BMG. Sepertinya kurang mendapat respon, padahal BMG inilah yang berhak menerima dan mendistribusikan zakat dalam kapasitasnya sebagai amil,” ujar Maksum.
Di lapangan, praktik penyerahan zakat fitrah masih didominasi oleh kebiasaan warga menyetor ke pengurus masjid. Kondisi ini menjadi titik kritis: jika penyaluran tidak dilakukan oleh amil yang sah, keabsahan distribusi zakat fitrah kepada mustahak (penerima) sesuai waktu dan sasaran menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat yang peduli syariat.
Respon Kepala Desa dan Tantangan Sosialisasi
Beberapa kepala desa, seperti di Kecamatan Penanggalan, mengaku masih dalam proses persiapan. Edison, Kepala Desa Jontor, menyatakan pihaknya akan segera duduk bersama untuk membentuk lembaga tersebut. Sementara itu, Desa Penuntungan menjadi salah satu role model karena telah menjalankan BMG sejak 2023 setelah mengikuti sosialisasi intensif.
Kepala BMK Subulussalam, Hamdani, terus mendorong percepatan ini agar seluruh aktivitas pengumpulan hingga pendistribusian zakat di desa lebih tertib dan akuntabel. Pembentukan BMG bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya memberdayakan ekonomi warga dan meningkatkan kesejahteraan sosial berdasarkan hukum syariah yang berlaku di Bumi Serambi Mekkah.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.