Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung [DESA MERDEKA] – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pangkalpinang resmi meluncurkan gerakan Fundraising Ramadhan 1447 Hijriah dengan misi besar: memutus rantai kemiskinan melalui zakat produktif. Strategi ini bertujuan agar para penerima bantuan (mustahik) kedepannya mampu mandiri secara ekonomi dan bertransformasi menjadi pembayar zakat (muzaki).
Ketua Baznas Kota Pangkalpinang, Muhammad Kurnia, menegaskan bahwa zakat bukan sekadar bantuan konsumtif, melainkan instrumen peningkatan taraf hidup. Melalui layanan sepenuh hati, Baznas berkomitmen menyalurkan dana umat untuk program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan sosial yang lebih tepat sasaran.
Instruksi Wali Kota: ASN Wajib Jadi Teladan
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, memberikan dukungan penuh dengan mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui saluran resmi Baznas. Menurutnya, pengelolaan zakat secara profesional akan menjamin transparansi dan distribusi yang merata di tengah pemulihan ekonomi.
“Zakat adalah kewajiban sekaligus wujud kepedulian nyata. Dengan menyalurkannya lewat Baznas, kita memastikan bantuan sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan secara transparan,” ujar Wali Kota dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung OR Pangkalpinang, Selasa (3/3/2026).
Nikmatnya Berbagi, Tentramnya Hati
Gerakan Ramadhan ini mengajak seluruh masyarakat Pangkalpinang untuk tidak ragu menitipkan zakat mal, zakat fitrah, hingga sedekah mereka. Fokus pada “Nikmat Berzakat” diharapkan menciptakan harmoni sosial, di mana muzaki merasa tentram karena hartanya bersih, dan mustahik merasa bahagia karena terbantu.
Optimalisasi dana zakat ini diproyeksikan menjadi bantalan sosial yang kuat bagi warga Pangkalpinang yang masih terdampak kondisi ekonomi global. Baznas memposisikan diri sebagai fasilitator amanah yang siap melayani dengan integritas tinggi demi kesejahteraan umat di Kota Beribu Senyuman.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban undang-undang, melainkan instrumen penting untuk memenuhi hak masyarakat dan membangun kepercayaan publik.”
Pangkal Pinang


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.