Anggai, Halsel [DESA MERDEKA] ‐ Kepemimpinan transformatif ditunjukkan oleh Pemerintah Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Di bawah arahan Kepala Desa, Kamarudin Tukang, konflik berkepanjangan terkait sengketa lubang tambang emas yang telah menyita energi warga sejak tahun 2019 akhirnya mencapai titik temu yang damai dan berkeadilan pada awal Februari 2026.
Kedamaian Melalui Kesepakatan Bersama
Perselisihan yang melibatkan pihak Haniati Labani (alias Wania) dan Leonardo Khan resmi berakhir melalui penandatanganan surat pernyataan kesepakatan pada 10 Januari 2026. Dalam semangat kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat untuk mengembalikan objek sengketa kepada pihak Pemerintah Desa. Langkah ini diambil guna menghindari polemik berkepanjangan yang berpotensi memutus tali silaturahmi antarwarga. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa mengambil kebijakan strategis dengan memediasi penjualan objek tersebut kepada salah satu pengusaha senilai Rp300 juta. Transaksi ini pun dilegalkan melalui Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) nomor 144/2063/SKJB/-DA/1/2026.
Perspektif Hukum: Kewenangan Kepala Desa
Langkah yang diambil oleh Kamarudin Tukang bukan sekadar kebijakan biasa, melainkan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (serta perubahannya). Berdasarkan regulasi tersebut, Kepala Desa memiliki kewenangan penuh dalam membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.
Secara yuridis, peran Kepala Desa mencakup empat pilar utama:
- Menyelenggarakan pemerintahan desa yang akuntabel.
- Melaksanakan pembangunan yang merata.
- Melakukan pembinaan kemasyarakatan.
- Memberdayakan masyarakat desa.
Dalam kasus ini, Kepala Desa menjalankan fungsi pembinaan dengan bertindak sebagai mediator (penengah). Kehadiran pemerintah desa memastikan bahwa solusi yang diambil memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak merugikan salah satu pihak secara sepihak.
Transparansi dan Apresiasi Publik
Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) yang memantau jalannya proses ini menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur keberpihakan, baik dari Pemerintah Desa, Muspika, maupun pihak Kepolisian (Polsek).
”Proses ini murni inisiatif dari kedua belah pihak yang bersengketa. Pemerintah Desa hanya memfasilitasi aspirasi warga agar lahir pernyataan kesepakatan yang sah,” ungkap Sekretaris LSM-KANe Malut, Asbar Sandiah.
Tokoh masyarakat dan warga Desa Anggai turut memberikan apresiasi mendalam atas kinerja responsif Pemerintah Desa dan Muspika. Mereka menilai bahwa transparansi dalam pembuatan surat jual beli yang disandarkan pada kesepakatan bersama telah menghapus potensi konflik horizontal di wilayah tambang emas Obi.
Dengan selesainya sengketa ini, diharapkan stabilitas ekonomi dan keamanan di Desa Anggai terus terjaga, membuktikan bahwa hukum adat dan administrasi desa dapat berjalan selaras demi kesejahteraan masyarakat.(*)

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.