Palangka Raya, Kalimantan Tengah [DESA MERDEKA] – Kalimantan Tengah (Kalteng) tampaknya belum rela kehilangan salah satu “permata” di perbatasannya. Muncul gerakan kuat dari tokoh masyarakat dan pemerintah daerah untuk menarik kembali Desa Dambung agar masuk ke wilayah Barito Timur (Bartim), setelah sebelumnya secara administratif ditetapkan sebagai bagian dari Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kehilangan Desa Dambung bukan sekadar soal perpindahan nama di atas peta, melainkan penyusutan jumlah kedaulatan administratif. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalteng, Aryawan, mengungkapkan bahwa lepasnya desa tersebut langsung mengubah potret demografi provinsi. Dari total 1.433 desa yang sebelumnya tercatat, kini jumlah desa di Bumi Tambun Bungai menyusut menjadi 1.432 desa.
“Ada wacana kuat dari tokoh masyarakat yang didukung pemerintah setempat untuk mengembalikan desa itu ke wilayah kita di Barito Timur,” ujar Aryawan di Palangka Raya, Selasa (30/12/2025).
Diplomasi Perbatasan dan Birokrasi Kompleks
Kasus Desa Dambung menunjukkan bahwa batas wilayah adalah hal yang sensitif dan emosional bagi warga setempat. Saat ini, Pemprov Kalteng melalui Dinas PMD tengah mengaktifkan kanal komunikasi dengan otoritas di wilayah perbatasan untuk menjajaki kemungkinan “pulang kampung”-nya desa tersebut.
Namun, Aryawan mengingatkan bahwa jalur menuju pengembalian wilayah tidak semudah membalikkan telapak tangan. Penataan batas wilayah adalah labirin birokrasi yang melibatkan banyak pintu kewenangan. Dinas PMD tidak bisa bergerak sendirian karena ada aspek legalitas dan tata kelola pemerintahan yang harus dipenuhi.
“Dalam hal tata batas desa, kami melibatkan biro pemerintahan dan biro hukum. Mereka yang memiliki kewenangan penuh dalam memfasilitasi penetapan batas antarprovinsi secara resmi,” jelasnya lebih lanjut.
Fasilitasi Tanpa Batas
Dinas PMD Kalteng menegaskan posisinya sebagai fasilitator utama. Jika aspirasi masyarakat dan tindak lanjut resmi dari pemerintah daerah Bartim telah mencapai titik terang secara hukum, mereka siap membuka pintu lebar-lebar untuk memproses administrasi yang diperlukan.
Gerakan ini menjadi bukti bahwa identitas kewilayahan sering kali melampaui garis hitam di atas kertas regulasi. Bagi masyarakat Kalteng, setiap desa adalah aset yang harus diperjuangkan jika memang memiliki ikatan historis dan sosiologis yang kuat dengan induk provinsinya. Upaya komunikasi intensif ini diharapkan mampu melahirkan solusi yang menguntungkan semua pihak, terutama bagi kenyamanan pelayanan publik bagi warga Desa Dambung sendiri.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.