Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMDA · 30 Des 2025 19:43 WIB ·

Misi Rebut Kembali Desa Dambung ke Pangkuan Kalteng


					Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalteng, Aryawan Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalteng, Aryawan

Palangka Raya, Kalimantan Tengah [DESA MERDEKA] Kalimantan Tengah (Kalteng) tampaknya belum rela kehilangan salah satu “permata” di perbatasannya. Muncul gerakan kuat dari tokoh masyarakat dan pemerintah daerah untuk menarik kembali Desa Dambung agar masuk ke wilayah Barito Timur (Bartim), setelah sebelumnya secara administratif ditetapkan sebagai bagian dari Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kehilangan Desa Dambung bukan sekadar soal perpindahan nama di atas peta, melainkan penyusutan jumlah kedaulatan administratif. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalteng, Aryawan, mengungkapkan bahwa lepasnya desa tersebut langsung mengubah potret demografi provinsi. Dari total 1.433 desa yang sebelumnya tercatat, kini jumlah desa di Bumi Tambun Bungai menyusut menjadi 1.432 desa.

“Ada wacana kuat dari tokoh masyarakat yang didukung pemerintah setempat untuk mengembalikan desa itu ke wilayah kita di Barito Timur,” ujar Aryawan di Palangka Raya, Selasa (30/12/2025).

Diplomasi Perbatasan dan Birokrasi Kompleks
Kasus Desa Dambung menunjukkan bahwa batas wilayah adalah hal yang sensitif dan emosional bagi warga setempat. Saat ini, Pemprov Kalteng melalui Dinas PMD tengah mengaktifkan kanal komunikasi dengan otoritas di wilayah perbatasan untuk menjajaki kemungkinan “pulang kampung”-nya desa tersebut.

Namun, Aryawan mengingatkan bahwa jalur menuju pengembalian wilayah tidak semudah membalikkan telapak tangan. Penataan batas wilayah adalah labirin birokrasi yang melibatkan banyak pintu kewenangan. Dinas PMD tidak bisa bergerak sendirian karena ada aspek legalitas dan tata kelola pemerintahan yang harus dipenuhi.

“Dalam hal tata batas desa, kami melibatkan biro pemerintahan dan biro hukum. Mereka yang memiliki kewenangan penuh dalam memfasilitasi penetapan batas antarprovinsi secara resmi,” jelasnya lebih lanjut.

Fasilitasi Tanpa Batas
Dinas PMD Kalteng menegaskan posisinya sebagai fasilitator utama. Jika aspirasi masyarakat dan tindak lanjut resmi dari pemerintah daerah Bartim telah mencapai titik terang secara hukum, mereka siap membuka pintu lebar-lebar untuk memproses administrasi yang diperlukan.

Gerakan ini menjadi bukti bahwa identitas kewilayahan sering kali melampaui garis hitam di atas kertas regulasi. Bagi masyarakat Kalteng, setiap desa adalah aset yang harus diperjuangkan jika memang memiliki ikatan historis dan sosiologis yang kuat dengan induk provinsinya. Upaya komunikasi intensif ini diharapkan mampu melahirkan solusi yang menguntungkan semua pihak, terutama bagi kenyamanan pelayanan publik bagi warga Desa Dambung sendiri.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bukittinggi Pernah Jadi Penyelamat Republik, Wagub Vasko Usulkan Sumbar Jadi Daerah Istimewa

22 Juni 2026 - 10:06 WIB

Sekdaprov Sumbar Dorong Kolaborasi Masyarakat Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

21 Juni 2026 - 17:44 WIB

Surplus, DPRD Sumbar Apresiasi Pemprov Kelola Anggaran APBD Tahun 2025

20 Juni 2026 - 13:32 WIB

DPRD Sumbar Kebut Perubahan Aturan Pajak Daerah, Kinerja APBD 2025 Dinilai Menggembirakan

19 Juni 2026 - 09:22 WIB

Penguatan BPBD: Perisai Baru Ketangguhan Nagari di Sumbar

18 Juni 2026 - 18:05 WIB

Data Akurat, Kunci Sukses Pembangunan Desa di TTU

18 Juni 2026 - 03:29 WIB

Trending di PEMDA