Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

LINGKUNGAN · 16 Jan 2026 18:16 WIB ·

Berhenti Jadi Buron, Tambang Ilegal Pasaman Didorong Jadi Legal


					Berhenti Jadi Buron, Tambang Ilegal Pasaman Didorong Jadi Legal Perbesar

Pasaman, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tidak lagi sekadar bermain “kucing-kucingan” dengan pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Melalui Tim Terpadu, Pemprov Sumbar kini menggabungkan tindakan tegas di lapangan dengan tawaran solusi jangka panjang: mengubah tambang ilegal menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sah secara hukum.

Langkah tegas ini terlihat saat Tim Terpadu yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, TNI, Satpol PP, dan Dinas ESDM menyisir kawasan Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Kamis malam (15/1/2026). Meski para pelaku telah melarikan diri, tim berhasil melumpuhkan operasional mereka dengan menyita komponen vital alat berat dan memusnahkan sarana pendukung di lokasi.

Padamkan Aktivitas, Sita Barang Bukti
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menjelaskan bahwa di lokasi tersebut ditemukan satu unit alat berat merek Komatsu beserta box penyaring dan tenda pekerja. Sebagai tindakan diskresi untuk mencegah aktivitas berulang, tim melakukan langkah-langkah berikut:

  • Penyitaan: Monitor alat berat dicopot sebagai barang bukti utama penyelidikan.
  • Pemusnahan: Tenda dan peralatan pendukung dibakar di tempat agar tidak bisa digunakan kembali.
  • Segel: Pemasangan police line dan spanduk larangan keras beraktivitas.

“Penertiban ini bukan sekadar mengejar pelaku, tapi wujud komitmen kami menyelamatkan lingkungan yang kian rusak akibat praktik PETI,” tegas Helmi.

Menuju Tambang Rakyat yang Beradab
Sudut pandang menarik dari operasi kali ini adalah penekanan pada legalitas sebagai jalan keluar. Pemprov Sumbar sedang berjuang mendesak Kementerian ESDM untuk segera menetapkan WPR. Jika WPR turun, masyarakat nantinya bisa mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dengan IPR, aktivitas tambang tidak lagi dihantui rasa takut akan aparat, lingkungan lebih terjaga karena ada aturan kaidah penambangan yang baik, dan daerah mendapatkan pemasukan resmi. “Menambang secara ilegal itu penuh risiko dan merusak alam. Lebih baik bersabar menunggu legalitas agar ekonomi berjalan dan alam tetap lestari,” imbuh Helmi.

Senada dengan hal itu, Kombes Pol. Andry Kurniawan dari Polda Sumbar menegaskan bahwa Polri mendukung penuh percepatan WPR ini. Menurutnya, transisi ke tambang legal akan menciptakan situasi win-win solution: masyarakat aman bekerja, negara mendapat pajak, dan kelestarian alam Pasaman tetap terjaga bagi generasi mendatang.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menagih Janji Dam di Rumah Warga Sungai Duo

6 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Nestapa Karangsegar: Siklus Abadi Banjir dan Krisis Air

30 Juli 2026 - 15:16 WIB

Dari Sampah Menjadi Berkah di Akar Rumput Singosari

24 Juli 2026 - 07:32 WIB

Camat Singosari menerima penghargaan Kecamatan Inovatif pada Innovative Government Award (IGA) Kabupaten Malang 2026 melalui inovasi Sanggar Lingkungan Singosari.

Puting Beliung Terjang Talun Rejo, Warga Menanti Bantuan Pemerintah

5 Juli 2026 - 20:33 WIB

Bumi Butuh Healing: Warga Batu Busuak Belajar Rawat Tanah

25 Juni 2026 - 05:31 WIB

Darurat Sampah: Desa di Pati Wajib Miliki Perdes Kebersihan

18 Juni 2026 - 06:08 WIB

Trending di LINGKUNGAN