Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

RAGAM · 26 Nov 2025 13:36 WIB ·

Dana Desa Tabahidayah Diduga Jadi ‘Bancakan’ Kepala Desa: LSM KANe Desak Audit Total!


					Dana Desa Tabahidayah Diduga Jadi ‘Bancakan’ Kepala Desa: LSM KANe Desak Audit Total! Perbesar

Gane Timur Tengah, Halsel [DESA MERDEKA] — Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) menyuarakan tuntutan keras kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) untuk segera mengambil langkah tegas. Tuntutan tersebut adalah dilakukannya audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa (DD) Tabahidayah, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan. Desakan ini muncul setelah hasil investigasi internal LSM-KANe Malut mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan signifikan yang melibatkan kepala desa setempat.

Prioritas Dana Desa: Bukan untuk Kekayaan Pribadi
Sekretaris LSM-KANe Malut, Asbar Sandiah, menegaskan bahwa semangat dan tujuan utama digelontorkannya Dana Desa oleh pemerintah pusat adalah untuk akselerasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat desa. Dana Desa, yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah setiap tahun, sejatinya merupakan amanah besar yang harus dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur, memberdayakan masyarakat, dan meningkatkan layanan publik di tingkat desa, bukan sebaliknya.

“Kami melihat ada dugaan kuat bahwa Dana Desa Tabahidayah tidak lagi difokuskan pada kemaslahatan warga. Sebaliknya, dana yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa ini diduga hanya menjadi ‘lahan bisnis’ bagi segelintir oknum, termasuk Kepala Desa, Rifaldi Hi.Talib Sangaji,” ujar Asbar dengan nada prihatin di Ternate, Selasa (26/11/2025).

Dugaan Penyimpangan Ratusan Juta Rupiah
Hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim LSM-KANe Malut menemukan indikasi adanya penyimpangan keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah dugaan penahanan atau tidak dibayarkannya gaji perangkat desa selama lima bulan.

“Gaji perangkat desa adalah hak normatif mereka yang bekerja melayani masyarakat. Jika hak dasar ini saja ditahan, lantas ke mana aliran dana yang telah dialokasikan untuk pos tersebut? Ini baru satu pintu dugaan penyimpangan. Kami menduga banyak proyek dan program lainnya yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” jelas Asbar Sandiah.

Menurutnya, penyelewengan Dana Desa merupakan kejahatan serius karena secara langsung merampas hak-hak masyarakat miskin dan menghambat upaya Pemerintah untuk mengurangi ketimpangan antara desa dan kota. Ia menekankan bahwa filosofi Dana Desa adalah pemerataan, bukan “bancakan” atau ajang untuk memperkaya diri kepala desa dan kroni-kroninya.

Ancaman Aksi dan Harapan Ketegasan Inspektorat
LSM-KANe Malut mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera merespons temuan ini dengan cepat dan mengambil langkah hukum yang tegas. Audit harus segera dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa Tabahidayah.

“Apabila Inspektorat tidak secepatnya mengambil langkah nyata dan tegas untuk mengaudit dan menindaklanjuti dugaan ini, maka LSM-KANe tidak akan tinggal diam. Kami akan segera menggelar aksi massa dalam waktu dekat. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa benar-benar kembali kepada rakyat desa,” tegas Asbar, menutup pernyataannya.

Masyarakat Desa Tabahidayah kini menanti ketegasan Inspektorat Halmahera Selatan. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan agar Dana Desa di seluruh wilayah Halsel benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Disclaimer Berita:
Berita ini didasarkan pada temuan dan pernyataan resmi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) per tanggal 26 November 2025. Dugaan penyimpangan yang disebutkan di atas masih bersifat tuduhan dan belum terbukti secara hukum. Pihak yang diduga terlibat (Kepala Desa Tabahidayah) memiliki hak jawab. Media ini berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dengan memuat konfirmasi atau klarifikasi dari pihak terkait setelah proses audit dan penyelidikan dilakukan oleh pihak berwenang (Inspektorat dan/atau aparat penegak hukum).

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 228 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Rehabilitasi Lahan Rusak Ringan dan Sedang di Sumbar Tuntas

13 Mei 2026 - 21:02 WIB

Tabungan Warga Desa Jadi Energi Baru Ekonomi Sumbar

10 Mei 2026 - 21:36 WIB

Etika Jurnalisme: Pilar Penjaga Marwah Pembangunan dari Desa

3 Mei 2026 - 12:13 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako Episode 27: Pariwisata Ramah Lingkungan

3 Mei 2026 - 09:57 WIB

Kepala Desa Jarang Ngantor Jadi Ancaman Serius Pembangunan

24 April 2026 - 22:13 WIB

Ekonomi Digital Desa: Koperasi Merah Putih Tembus Pasar Dunia

23 April 2026 - 09:32 WIB

Trending di RAGAM