Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KORUPSI · 16 Jul 2025 15:15 WIB ·

Korupsi Dana Desa: Kades Amolengo Resmi Ditahan!


					Penetapan tersangka Kades Amolengo, La Ode Insan, oleh Kejari Konawe Selatan. Foto: Istimewa Perbesar

Penetapan tersangka Kades Amolengo, La Ode Insan, oleh Kejari Konawe Selatan. Foto: Istimewa

Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara [DESA MERDEKA] Dugaan korupsi kembali mencoreng pemerintahan desa di Sulawesi Tenggara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) secara resmi menetapkan Kepala Desa Amolengo, Kecamatan Kolono Timur, La Ode Insan, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) pada Selasa, 15 Juli 2025.

Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan intensif terhadap pengelolaan anggaran desa selama periode 2021 hingga 2024. Dalam kurun waktu tersebut, Desa Amolengo tercatat menerima kucuran Dana Desa sebesar lebih dari Rp2,76 miliar. Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan serius. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025, ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 miliar.

Plt. Kasi Intelijen Kejari Konsel, M. Sahid Arifin, menjelaskan modus yang digunakan tersangka. “Modus yang digunakan tersangka meliputi pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan, serta laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung bukti sah. Ada dugaan kuat manipulasi proyek desa dan rekayasa laporan keuangan,” ungkapnya kepada wartawan.

Atas perbuatannya, La Ode Insan dijerat dengan Dakwaan Primer berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Dakwaan Subsider menggunakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai langkah hukum lanjutan, Kejari Konsel telah menahan La Ode Insan di Rutan Kelas IIA Kendari sejak 15 Juli 2025. “Penahanan dilakukan untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Sahid.

Kejari Konsel juga menyampaikan imbauan keras kepada seluruh kepala desa di wilayah Konawe Selatan. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan serius agar tidak bermain-main dalam mengelola keuangan desa. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama demi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gugatan Praperadilan: Sengketa Hukum di Proyek RSU Nias

7 April 2026 - 16:40 WIB

Lawan Korupsi Bansos Lewat Digitalisasi dan Keterbukaan Informasi

3 April 2026 - 09:24 WIB

Maraton Klarifikasi: 15 Legislator Pangkalpinang Masuk Pusaran Kasus Perdin

1 April 2026 - 14:29 WIB

Warga Jadi Korban Sengketa Dana Desa Boen dan Nanebot

26 Februari 2026 - 09:10 WIB

Rangkap Jabatan Ilegal, Pendamping Desa di Probolinggo Ditahan Kejaksaan

13 Februari 2026 - 13:37 WIB

Migrain Bendahara Tunda BLT, 35 Warga Lakekun Barat Telantar

9 Februari 2026 - 19:05 WIB

Trending di KORUPSI