Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

RAGAM · 5 Jun 2025 18:10 WIB ·

Tiga Pengusaha Tambang Halsel Klarifikasi: Bukan Ditahan, Hanya Dimintai Keterangan!


					Tiga Pengusaha Tambang Halsel Klarifikasi: Bukan Ditahan, Hanya Dimintai Keterangan! Perbesar

Kusubibi, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] Isu mengenai penahanan tiga pengusaha tambang oleh Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) terkait dugaan penerobosan garis polisi (police line) di area tambang emas ilegal Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, yang sempat ramai diberitakan beberapa media daring biro Halsel, kini diluruskan. Berdasarkan hasil konfirmasi dan pemeriksaan silang, pemberitaan awal tersebut ternyata bermula dari adanya miskomunikasi dan tanpa adanya upaya konfirmasi yang memadai sebelum penayangan.

Berdasarkan investigasi tim redaksi, beberapa media daring lokal sebelumnya menayangkan berita dengan judul “Polres Halsel Amankan Tiga Pelaku Penerobosan Police Line Tambang Kusubibi.” Judul dan isi berita tersebut, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, dinyatakan tidak akurat. Sebagai media daring yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, kami merasa perlu untuk melakukan cek dan ricek terhadap informasi yang beredar guna menyajikan fakta yang sebenarnya kepada publik.

Salah seorang pengusaha tambang, Sukran, memberikan klarifikasi langsung kepada tim redaksi. Ia menegaskan bahwa dirinya dan dua rekannya tidak “diamankan” atau ditahan oleh Polres Halsel. “Kami bertiga bukan diamankan oleh Polres Halsel, tetapi dipanggil oleh Polres Halsel melalui Kanit Buser guna memberikan keterangan atas dugaan melakukan aktivitas pengolahan biji emas,” terang Sukran.

Sukran melanjutkan penjelasannya, bahwa pemberitaan di beberapa media daring biro Halsel murni disebabkan oleh miskomunikasi. “Media tersebut belum sempat konfirmasi dengan kami, tetapi langsung diberitakan. Setelah media tersebut melakukan konfirmasi dengan kami, kami pun langsung menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya,” imbuhnya.

Ia juga mengakui bahwa pada malam kejadian, mereka memang berada di lokasi tromol dan menghidupkan mesin diesel untuk penerangan. “Memang benar kami kedapatan dalam keadaan menghidupkan mesin, sehingga kami diduga melakukan aktivitas pengolahan biji emas,” kata Sukran. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa keberadaan mereka di lokasi bukan untuk melakukan penambangan aktif, melainkan hanya untuk penerangan.

Sukran menambahkan bahwa ada beberapa alat tromol yang dibawa sebagai barang bukti, salah satunya adalah fambel tromol. “Kami bertiga diundang ke Polres guna memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. Jadi, bukan kami diamankan (ditahan),” tegasnya lagi. Ia menjelaskan bahwa status mereka saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Haikal, pengusaha tambang lainnya, turut memperkuat pernyataan Sukran. “Kami bukan diamankan (ditahan) oleh Polres, tetapi kami bertiga baru diundang dan dimintai keterangan atas dugaan tersebut. Untuk sementara, kami masih diminta keterangan karena masih ada tahapan penyelidikan,” tambahnya. Hal senada juga diutarakan oleh Tace, yang menyatakan, “Kami diundang dan dimintai keterangan berdasarkan fakta di lapangan, bukan diamankan (ditahan) seperti yang diberitakan oleh beberapa media daring.”

Penting untuk diingat bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Halsel harus melalui prosedur hukum yang jelas. Seorang pelaku baru dapat ditahan jika sudah ada bukti yang kuat dan jelas, atau setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diterbitkan surat perintah penahanan dari pimpinan. Tahapan penyelidikan ini adalah bagian dari proses hukum untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan.

Dalam konteks ini, dihimbau kepada masyarakat Desa Kusubibi untuk tetap menjaga ketertiban bersama selama garis polisi di area tambang belum dibuka. Aktivitas penambangan hanya dapat dilanjutkan setelah adanya penerbitan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah.

Kontributor/Foto: Alimudin Abd. Fatah

Disclaimer Berita:
Berita ini disusun berdasarkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan hasil konfirmasi ulang untuk meluruskan informasi yang sempat beredar. Redaksi berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik. Setiap perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan kami informasikan dengan seksama.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 181 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Etika Jurnalisme: Pilar Penjaga Marwah Pembangunan dari Desa

3 Mei 2026 - 12:13 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako Episode 27: Pariwisata Ramah Lingkungan

3 Mei 2026 - 09:57 WIB

Kepala Desa Jarang Ngantor Jadi Ancaman Serius Pembangunan

24 April 2026 - 22:13 WIB

Ekonomi Digital Desa: Koperasi Merah Putih Tembus Pasar Dunia

23 April 2026 - 09:32 WIB

Asa dari Kalaotoa: Saat Bupati Peluk Keluhan Warga

22 April 2026 - 10:54 WIB

Optimisme Petani Selayar: Jagung Bersemi, Kelapa Menanti Data

21 April 2026 - 18:24 WIB

Trending di RAGAM