Jakarta [DESA MERDEKA] – Wakil Menteri Koperasi, Ferry Julianto, menyampaikan pandangan optimis mengenai potensi keuntungan bisnis Koperasi Desa Merah Putih. Ia bahkan memprediksi koperasi ini mampu menghasilkan keuntungan hingga 90 persen. “Namun, tentu saja, semua itu sangat bergantung pada kualitas pengelolaan dan sumber daya manusia yang dimiliki,” jelas Ferry dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (17 April 2025).
Menurut Ferry, perkiraan keuntungan yang cukup besar itu dapat terealisasi melalui beragam unit usaha yang dikelola secara profesional oleh Koperasi Desa Merah Putih. Lebih lanjut, dalam pembentukan koperasi ini, pemerintah mewajibkan pengurus untuk mendirikan tujuh unit usaha utama di dalamnya.
“Selain tujuh unit yang diwajibkan, Koperasi Desa Merah Putih dipersilakan mengembangkan potensi unik desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik serta potensi sumber daya yang ada,” imbuh Ferry.
Adapun tujuh unit bisnis yang bersifat wajib tersebut meliputi kantor koperasi sebagai pusat administrasi, kios pengadaan sembako untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, unit bisnis simpan pinjam guna meningkatkan akses permodalan, klinik kesehatan sebagai fasilitas kesehatan dasar, apotek desa atau kelurahan untuk ketersediaan obat-obatan, sistem pergudangan atau cold storage untuk menjaga kualitas produk, serta sarana logistik untuk mendukung distribusi.
Ferry menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih memiliki tujuan mulia, yaitu memastikan kehidupan masyarakat menjadi lebih sejahtera dan seluruh kebutuhan dasar mereka terpenuhi dengan baik. Oleh karena itu, menurutnya, keberadaan ketujuh unit bisnis ini menjadi hal yang mutlak di setiap desa atau kelurahan. “Ini semua, sesuai pemahaman kami dari arahan presiden, wajib ada dan dioperasikan oleh koperasi desa,” tegas Ferry.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, berharap adanya kesamaan visi dan misi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kesamaan pandangan ini penting untuk mendorong koperasi tersebut berdiri secara resmi dan serentak pada tanggal 12 Juli 2025. “Kami berharap dalam satu hingga dua bulan ke depan, badan hukum Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk,” kata Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan, proses pembentukan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih akan terwujud setelah notaris mencatat hasil musyawarah daerah dan kemudian mendaftarkannya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto secara langsung menginstruksikan seluruh jajaran kementerian, lembaga, serta kepala daerah untuk mempercepat pembentukan target 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo menyatakan bahwa pembangunan koperasi ini merupakan langkah strategis untuk mendorong swasembada pangan dan pembangunan desa demi mencapai pemerataan ekonomi yang berkeadilan.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.