Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 25 Mar 2025 06:22 WIB ·

Perangkat Desa Pangandaran Tanpa THR, Harapkan TPAPD Segera Cair


					Perangkat Desa Pangandaran Tanpa THR, Harapkan TPAPD Segera Cair Perbesar

Pangandaran [DESA MERDEKA] Nasib perangkat desa di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menjadi sorotan menjelang Hari Raya Idulfitri 2025. Pasalnya, mereka tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) selama beberapa tahun terakhir. Selain itu, Penghasilan Tetap (Siltap) yang menjadi hak mereka pun sering mengalami keterlambatan pencairan.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pangandaran, Dede Wahyu, mengungkapkan kekecewaannya. “Semua perangkat desa tidak mendapatkan THR. Dana yang seharusnya untuk THR dikembalikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (23/3/2025).

Dede menjelaskan, meskipun Siltap perangkat desa sudah mulai dicairkan secara bertahap, namun pembayaran untuk bulan Maret 2025 belum diterima. Ia berharap Pemerintah Daerah (Pemda) segera merealisasikan pembayaran Siltap sebelum Lebaran.

“Kami hanya bisa berharap pada pencairan Siltap, karena THR memang tidak ada,” katanya.

Lebih lanjut, Dede menyoroti Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) yang sudah lama tidak dicairkan oleh Pemda Pangandaran. Ia berharap Bupati baru dapat memberikan kebijakan yang sesuai dengan harapan perangkat desa.

“TPAPD memang sudah beberapa tahun ini tidak cair, tapi Peraturan Bupati tentang bantuan keuangan khusus untuk perangkat desa masih berlaku. Artinya, Bupati masih memiliki keinginan untuk memberikan tunjangan tersebut,” jelasnya.

Mayoritas perangkat desa di Kabupaten Pangandaran mengandalkan penghasilan dari pekerjaan mereka sebagai perangkat desa, mengingat adanya larangan untuk memiliki pekerjaan ganda.

“Memang ada beberapa yang memiliki usaha sampingan, tapi sebagian besar mengandalkan pekerjaan sebagai perangkat desa,” pungkas Dede.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Poto Tagih Transparansi Dana Desa Kabupaten Kupang

24 Mei 2026 - 20:12 WIB

Berburu Sertifikat Lahan Bebas Sengketa lewat PTSL Desa Panggul

22 Mei 2026 - 17:31 WIB

Sepak Bola dan Asa Pemuda di Desa Mubur Anambas

22 Mei 2026 - 13:51 WIB

Rapel 5 Bulan, BLT Dana Desa Balumbungan Cair Sekaligus

22 Mei 2026 - 10:32 WIB

Modal Nekat Setop Pabrik, Warga Menjelutung Nikmati SHU

22 Mei 2026 - 08:48 WIB

Urus SKCK, Dua Cakades Manggarai Siap Pegang Cangkul

20 Mei 2026 - 18:03 WIB

Trending di DESA