Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 23 Mar 2025 20:42 WIB ·

THR Cair! Desa Bangka Tengah Bergembira, Rp1,8 Miliar Mengalir


					THR Cair! Desa Bangka Tengah Bergembira, Rp1,8 Miliar Mengalir Perbesar

Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung [DESA MERDEKA] Kabar gembira menyelimuti para kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bangka Tengah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah telah memulai proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan total anggaran mencapai Rp1,8 miliar, sebuah kebijakan yang disambut antusias oleh seluruh aparatur desa.

Proses pencairan THR ini mencakup 56 kepala desa, 545 perangkat desa, dan 303 anggota BPD beserta staf. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Bangka Tengah, Padlilah, mengumumkan bahwa pencairan telah dimulai sejak Jumat, 21 Maret 2025. “Alhamdulillah, melalui kebijakan Bupati Algafry Rahman, kami telah memproses pencairan THR untuk kepala desa, perangkat desa, dan BPD,” ujar Padlilah.

Kepala Dinsos PMD Kabupaten Bangka Tengah, Padlillah.

Besaran THR yang diterima bervariasi sesuai dengan posisi dan tanggung jawab masing-masing individu:

  • Kepala Desa menerima Rp3,7 juta.
  • Sekretaris Desa sebesar Rp2,6 juta.
  • Perangkat Desa lainnya mendapatkan Rp2 juta.
  • Staf Desa sejumlah Rp1,5 juta.
  • Untuk anggota BPD, Ketua BPD menerima Rp2,4 juta.
  • Wakil Ketua BPD Rp1,9 juta.
  • Sekretaris BPD Rp1,8 juta.
  • Anggota BPD Rp1,7 juta.
  • Sedangkan Staf BPD sebesar Rp400 ribu.

Hingga Jumat, 21 Maret 2025, Dinsos PMD Bangka Tengah telah memproses pencairan THR untuk 45 desa. Padlilah menjelaskan bahwa besaran THR tahun ini mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kini, THR diberikan sebesar satu bulan penghasilan tetap yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa, serta satu bulan penuh tunjangan kedudukan bagi anggota BPD.

Padlilah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian desa dan menjadi motivasi bagi seluruh aparatur desa untuk meningkatkan kinerja dalam membangun desa. Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi dan kerja keras para pemangku kebijakan di tingkat desa dalam melayani masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjadi pendorong semangat untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih maju dan sejahtera di Bangka Tengah.

 

THR desa, Bangka Tengah, kepala desa, perangkat desa, BPD, pencairan THR, ekonomi desa, Dinsos PMD Bangka Tengah, Algafry Rahman
Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kades Loleo Menghilang, Warga Geruduk DPMD Halmahera Selatan

24 April 2026 - 19:06 WIB

TNI Bangun Rumah Layak di Perbatasan Desa Malaka

24 April 2026 - 17:13 WIB

Digitalisasi Aspirasi: Suparman Siap Kawal Transparansi BPD Bantarjaya

24 April 2026 - 12:34 WIB

Pesan Cinta untuk Bantarjaya: Ade Deris Siap Bergerak

23 April 2026 - 21:34 WIB

Warga Bantarjaya Mulai Berebut Kursi Aspirasi Lewat BPD

23 April 2026 - 15:11 WIB

Jalan Beton Sigayam: Harapan Baru Ekonomi Petani Batang

23 April 2026 - 08:35 WIB

Trending di DESA