Anambas, Kepulauan Riau [DESA MERDEKA] – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan langkah drastis dalam menangani krisis sampah yang sempat memicu keluhan luas dari masyarakat. Melalui Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH), pemerintah kini resmi mengalihkan tanggung jawab pengelolaan sampah kepada tenaga kebersihan di tingkat desa dan kelurahan sebagai solusi atas kekosongan petugas di tingkat kabupaten.
Strategi “jemput bola” ini muncul setelah banyak petugas kebersihan sebelumnya diberhentikan atau tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Akibatnya, armada sampah di wilayah strategis seperti Siantan dan Jemaja sempat lumpuh, menyebabkan tumpukan limbah rumah tangga yang tidak terangkut.
Pangkas Titik Buang, Cegah Penumpukan
Selain pergeseran tenaga kerja, Kepala Dishub LH Anambas, Abdul Kadir, menjelaskan adanya kebijakan pengurangan titik pembuangan sampah (dumping point). Sebelumnya, setiap desa minimal memiliki tujuh titik pembuangan, namun kini dipangkas menjadi maksimal lima, bahkan ada yang hanya menyisakan satu titik sentral.
“Langkah pengurangan titik ini bertujuan mencegah sampah berceceran di banyak tempat yang sulit dipantau. Dishub LH tetap mendukung secara logistik dengan menyediakan kendaraan operasional dan bahan bakar minyak (BBM),” ujar Abdul Kadir, Jumat (28/2/2025).
Iuran Mandiri Jadi Solusi Pembiayaan
Masalah sampah di Anambas kini bukan lagi sekadar urusan dinas, melainkan menjadi gerakan swadaya melalui Musyawarah Desa (Musdes). Untuk menjamin keberlanjutan operasional para tenaga kebersihan desa, masyarakat kini menerapkan sistem iuran sampah mandiri.
Sebagai contoh, Kelurahan Tarempa telah menetapkan iuran sebesar Rp10 ribu per keluarga setiap bulannya. Sementara itu, desa-desa lain di Kepulauan Anambas menyusun tarif berdasarkan kesepakatan warga dan perangkat desa masing-masing.
Langkah ini dipandang unik karena mengubah pola pikir masyarakat dari yang semula “menunggu jemputan pemerintah” menjadi “mengelola sampah secara mandiri”. Sinergi antara penyediaan bahan bakar dari pemerintah dan tenaga kerja dari desa diharapkan mampu menciptakan ekosistem lingkungan yang lebih sehat di tengah keterbatasan anggaran dan personel PPPK.
Kebijakan ini merupakan respon langsung terhadap perhatian khusus Bupati Anambas yang menginginkan pemulihan kebersihan di wilayah pesisir segera teratasi tanpa harus menunggu proses rekrutmen birokrasi yang panjang.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.