Bogor [DESA MERDEKA] – Warga Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor kembali dihantui aktivitas galian C ilegal di Kampung Ciawian. Meski telah beberapa kali mendapat teguran dari pihak kepolisian, sejumlah oknum pemilik tambang seperti H. Badru, H. Upang, H. Asmun, Hj. Hartati, H. Duloh, Jack (Firman), dan Engkus diduga tetap beroperasi dengan mengabaikan hukum.
Berdasarkan pantauan media, aktivitas penambangan tanah merah di lokasi tersebut berjalan seperti biasa. Warga sekitar merasa resah dengan kondisi ini. Mereka khawatir akan dampak buruk yang ditimbulkan, seperti kerusakan lingkungan, pencemaran tanah dan air, serta gangguan terhadap ketertiban umum.
“Mereka ini seperti kebal hukum. Sudah sering diingatkan, tapi tetap saja beroperasi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, aktivitas penambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Polisi Diminta Tindak Tegas
Menanggapi hal ini, Kapolsek Parung Panjang, Polres Bogor, Polda Jabar menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas galian C ilegal di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegas Kapolsek.
Warga berharap pihak berwajib dapat menindak tegas para pelaku dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di Desa Gorowong.

KAPERWIL JABAR
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.