Jakarta [DESA MERDEKA] – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengirimkan sinyal bahaya bagi para kepala desa yang berniat “bermain” dengan anggaran negara. Dalam sosialisasi Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, Mendes menegaskan bahwa dana desa tahun 2025 sebesar Rp71 triliun kini berada dalam pengawasan ketat kepolisian dan kejaksaan.
Langkah ini bukan sekadar gertakan. Mendes telah menandatangani MoU dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk memastikan setiap rupiah terserap sesuai peruntukan. Fokus utama tahun ini bergeser secara radikal ke arah kemandirian pangan dan mitigasi krisis iklim.
“Jangan lagi ada laporan fiktif. Saya pernah temukan laporan tanam 10.000 batang jagung, faktanya hanya 1.000. Itu tindakan yang tidak akan kami toleransi,” tegas Mendes Yandri secara virtual, Senin (26/1/2026).
Membedah Peta Jalan Dana Desa 2025
Tahun ini, desa tidak lagi sekadar membangun infrastruktur fisik, melainkan didorong untuk menjadi benteng ketahanan nasional. Alokasi anggaran diatur secara spesifik untuk menjamin kesejahteraan masyarakat paling bawah.
Berikut adalah rincian fokus penggunaan Dana Desa 2025:
- Ketahanan Pangan & Iklim: Menjadi prioritas utama guna mendukung kedaulatan pangan lokal dan desa yang adaptif terhadap perubahan cuaca ekstrem.
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Wajib mengalokasikan 15% dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
- Desa Digital: Pemanfaatan teknologi informasi untuk transparansi dan efisiensi layanan.
- Layanan Dasar: Penguatan fasilitas kesehatan dan promosi gaya hidup sehat di desa.
- Ekonomi Lokal: Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai (PKT) dengan wajib menggunakan bahan baku serta tenaga kerja lokal.
Pendampingan dan Jerat Hukum
Strategi yang diusung Mendes Yandri kali ini menggunakan pendekatan dua arah: pendampingan teknis bagi yang taat, dan tindakan hukum bagi yang menyimpang. Ia mengingatkan bahwa ulah segelintir kepala desa yang korup dapat mencoreng martabat seluruh aparat desa di Indonesia.
Pengawasan ketat ini diharapkan mampu meminimalisir praktik laporan “sulap” di lapangan. Dengan pengawalan langsung dari penegak hukum, pemerintah ingin memastikan Rp71 triliun tersebut benar-benar menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat desa, bukan justru menjadi sumber masalah hukum baru bagi perangkat desa.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.