Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR DESA · 1 Feb 2025 07:37 WIB ·

Mendes Yandri Awasi Dana Desa Rp71 Triliun Bareng Polri


					Mendes Yandri Awasi Dana Desa Rp71 Triliun Bareng Polri Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengirimkan sinyal bahaya bagi para kepala desa yang berniat “bermain” dengan anggaran negara. Dalam sosialisasi Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, Mendes menegaskan bahwa dana desa tahun 2025 sebesar Rp71 triliun kini berada dalam pengawasan ketat kepolisian dan kejaksaan.

Langkah ini bukan sekadar gertakan. Mendes telah menandatangani MoU dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk memastikan setiap rupiah terserap sesuai peruntukan. Fokus utama tahun ini bergeser secara radikal ke arah kemandirian pangan dan mitigasi krisis iklim.

“Jangan lagi ada laporan fiktif. Saya pernah temukan laporan tanam 10.000 batang jagung, faktanya hanya 1.000. Itu tindakan yang tidak akan kami toleransi,” tegas Mendes Yandri secara virtual, Senin (26/1/2026).

Membedah Peta Jalan Dana Desa 2025
Tahun ini, desa tidak lagi sekadar membangun infrastruktur fisik, melainkan didorong untuk menjadi benteng ketahanan nasional. Alokasi anggaran diatur secara spesifik untuk menjamin kesejahteraan masyarakat paling bawah.

Berikut adalah rincian fokus penggunaan Dana Desa 2025:

  • Ketahanan Pangan & Iklim: Menjadi prioritas utama guna mendukung kedaulatan pangan lokal dan desa yang adaptif terhadap perubahan cuaca ekstrem.
  • Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Wajib mengalokasikan 15% dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  • Desa Digital: Pemanfaatan teknologi informasi untuk transparansi dan efisiensi layanan.
  • Layanan Dasar: Penguatan fasilitas kesehatan dan promosi gaya hidup sehat di desa.
  • Ekonomi Lokal: Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai (PKT) dengan wajib menggunakan bahan baku serta tenaga kerja lokal.

Pendampingan dan Jerat Hukum
Strategi yang diusung Mendes Yandri kali ini menggunakan pendekatan dua arah: pendampingan teknis bagi yang taat, dan tindakan hukum bagi yang menyimpang. Ia mengingatkan bahwa ulah segelintir kepala desa yang korup dapat mencoreng martabat seluruh aparat desa di Indonesia.

Pengawasan ketat ini diharapkan mampu meminimalisir praktik laporan “sulap” di lapangan. Dengan pengawalan langsung dari penegak hukum, pemerintah ingin memastikan Rp71 triliun tersebut benar-benar menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat desa, bukan justru menjadi sumber masalah hukum baru bagi perangkat desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bantaran Citarum Memanas: Sengkarut Rivalitas 4 Calon Pemimpin Bantarjaya

10 September 2026 - 16:25 WIB

Pilkades Sumber Urip: Petahana Jajang Sujai Amankan Nomor 1

9 September 2026 - 14:45 WIB

Sumpah Setia dan Bayang-Bayang Konflik di Balik Sterilisasi Pilkades Pebayuran

9 September 2026 - 14:23 WIB

Petahana Juhendi Sulaeman Raih Nomor Urut 3 Pilkades Karanghaur

9 September 2026 - 13:29 WIB

Merti Dusun Kranggan 1 Jadi Ruang Warga Lestarikan Budaya Jawa

6 September 2026 - 23:13 WIB

Krisis Air Kertagena Laok: Antara Hak Publik dan Dana Aspirasi

28 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Trending di KABAR DESA